Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus Century
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
Thursday 13 Nov 2014 14:08:43

Foto bersama Acara peluncuran buku 'Tim Sembilan Membongkar Skandal Century' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11).(Foto: andri/parle/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung mengatakan, kasus Bank Century merupakan salah satu kasus besar yang menjadi sorotan berbagai pihak. "Setelah reformasi, tidak ada lagi peristiwa besar yang melebihi kasus Century. Bahkan Tim Sembilan menjadi selebriti, memenuhi pemberitaan," ungkap Wakil Ketua DPR periode 2009-2014 pada acara peluncuran buku 'Tim Sembilan Membongkar Skandal Century' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11).

Tim 9 sebagaimana ditulis dalam buku karangan Monang Sinaga, mantan Ketua Koordinatoriat DPR adalah Bambang Soesatyo (FPG),Andi Rahmat (FPKS), Lily Wahid (FPKB), Ahmad Koerdi Moekri (FPP), M. Misbakhun (FPG) sebelumnya FPKS, Akbar Faisal (Nasdem) sebelumnya Hanura, Ahmad Muzani (Gerindra), Maruarar Sirait (FPDI Perjuangan), Chandra Tirta Wijaya (FPAN).

Selanjutnya Pramono berharap agar kasus Century segera tuntas. Meski saat ini kepemimpinan sudah berganti, namun aparat penegak hukum tetap menggulirkan kasus ini. Menurutnya, tugas untuk menuntaskan kasus Century belum selesai, apalagi suasana dan atmosfer politik sudah berbeda.

Kendati demikian, mantan Pimpinan DPR yang sering memimpin rapat Timwas Century DPR ini merasa yakin aparat penegak hukum terutama KPK tidak ada keraguan untuk menyelesaikan janji yang mereka ucapkan di ruang rapat Gedung Nusantara ini.

Buku setebal 221 halaman ini mengungkap kisah dari awal sampai digulirnya hak angket dan dibentuknya Tim Pengawas kasus Bank Century DPR yang diinisiasi oleh Tim Sembilan. Kata pengarang buku Monang Sinaga, buku ini mengurai kiprah Tim Sembilan-tokoh muda menginisiasi hak DPR pengusung isu sangat spektakuler, tidak ada hak angket sebelumnya yang melebihi angket Century.(mp/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]