Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Pencemaran Nama Baik
Dilaporkan dengan Tuduhan Menjual Lahan Garapan, Kembali Melapor Balik Ditektur PT KPI ke Polisi
Monday 10 Dec 2012 04:19:14

Gaspar Pera, SE, M.Si selaku Petani Penggarap (Ketua Kelompok Tani Anak Negeri)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dituduh melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam menggarap lahan exs perusahan PT. Kalimanis Plywood Industries (KPI) dalam penguasaan BPPN yang terletak di Kelurahan Sungai Kapi Kecamatan Samarinda Ilir Kalimantan Timur (Kaltim) dengan cara menjual atau menggadaikan kepada pihak lain.

Menurut Gaspar Pera,SE.M.Si selaku petani pengarap lahan tersebut kepada BeritaHUKUM.com di Mapolres Samarinda, Jumat (7/12) bahwa dirinya telah dilaporkan oleh Adi Irfa Afandi selaku Ditektur PT. Kalimanis Playwood Industries ke Polres Samarinda pada tanggal 16 Nopember 2012 dengan tuduhan melanggar Pasal 385 KUHP, sambil menunjukan surat panggilan dari Reskrim Polres Samatinda Nomor: S.Pgl/984/XII/2012/Reskrim tanggal 3 Desember 2012.

"Saya dipanggil penyidik Polres Samarinda terkait laporan Adi Irfan Afandi Direktur PT. Kalimanis Playwood Industries (KPI) dengan tuduhan menggelapkan atau lahan milik eks BPPN yang sudah beladan tahun kami garap," ujar Gaspar.

Menurut Gaspar Pera bahwa, "berhubung laporan Adi Irfa yang mengada-ngada dan tidak benar maka saya merasa diri saya di cemarkan maka hari ini Jumat (7/12) saya balik melaporkan Adi Irfa Afandi Direktur PT. KPI ke Polres atas perbuatan pencemaran nama baik dan pemalsuan keterangan (penipuan)," jelas Gaspar Pera.

Gaspar Pera juga mengatakan ditinya tidak perna melakukan hal yang menguntungkan diri sendiri dengan cara menjual atau menukarkan atau memakai tanpa izin kepada yang berhak sebagaimana di tudukannya, sebab menurutnya PT. KPI sudah jatuh pailit dan diserahkan kepada BPPN, terang Gaspar.

Ditambahkan Gaspar Pera bahwa dirinya bersama, "sekitar 100 petani sejak tahun 1997 bertani dan bercocok tanam diatas tanah eks BPPN yang terlantar, dalam penggarapan lahan telah beberapa kali mengajukan pengurusan surat-surat kepada semua pihak termasuk Camat Kecamatan Sambutan," papar Gadpar.

Selaku Ketua Kelompok Tani Anak Negeri yang mengelola lahan eks BPPN seluas kurang lebih 40 Hektar dengan mengajukan Surat kepada Camat Kecamatan Sambutan, "namun oleh Camat Sambutan mengeluarkan Surat no. 590/137/TAPEM/VII/2012 tanggal 24 Juli 2012 yang menyatakan, permohonan pembuatan surat-surat tanah yang diajukan sudah teregistrasi dengan nomor 593.21/330/Kasi/IV/05 tertanggal 25 April 2005 atas nama M. Anwar Mada / Kopkar Kalimanis, pada hal PT. KPI nyata-nyata sudah kolap dan tahun 2000 menjadi milik BPPN," tegas Gadpar.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama Baik
 
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
 
• Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
 
• Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
• Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
• Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]