Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Inul Daratista
Dilaporkan Radja Soal Hak Cipta Lagu, Inul Siap Hadapi dengan Legowo
Saturday 04 Jan 2014 13:29:19

Ilustrasi. Inul Daratista saat Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Yayasan Kemala Bhayangkari ke-32 di Mapolda Sumut.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mendirikan bisnis karaoke sejak tahun 2004, Inul mengaku sudah sering menghadapi berbagai masalah terkait hak cipta dalam bisnisnya. Kini setelah dilaporkan band Radja, Inul siap menghadapi dengan legowo

"Sejauh ini saya masih belum menerima surat panggilan, kita tunggu aja," kata Inul saat ditemui di Senayan City, Jakarta Selatan, Jumat (3/1).

Pedangdut yang terkenal dengan goyang ngebornya itu mengaku sudah melakukan mediasi dengan band Radja. Namun karena tidak ada jalan keluar yang memuaskan, pihak Ian Kasela cs tetap melapor.

Asosiasi yang menaungi bisnis Inul juga mendapat somasi dari pihak Radja. Selain itu, beberapa tempat karaoke lain yang dinilai mencuri lagu 'Parah' miliki Ian sebelum keluar di pasaran, juga dilaporkan.

"Kita lihat perkembangannya saja. Diva punya sendiri, Charly punya sendiri, Inul juga punya sendiri orang yang mengurusi masalah hukum. Semua sudah punya orang untuk menghadapi," lanjutnya, seperti dilansir detik.com.

Inul menganggap bahwa pihak Radja keberatan karena tempat-tempat karaoke yang dilaporkan memperbanyak lagu 'Parah'. "Kita outlet memang banyak, tapi tidak mencetak atau memperjualbelikan. Kita ini hanya memutar, kala tidak berkenan kita delete," ucap Inul enteng.

Kini inul akan lebih berhati-hati jika ada tawaran untuk memasukkan lagu dalam jaringan bisnis karaoke miliknya. "Kita sebagai pebisnis harus ada hitam di atas putih. Tindakan pencipta-pencipta kan seperti itu," kata Inul lagi.

Grup band Radja resmi melaporkan karaoke milik Inul, Rossa, dan Charlie 'Setia Band' di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/1). Ian Kasela cs merasa hak ciptanya telah dicuri oleh beberapa bisnis karaoke seperti Inul Vizta, Diva Karaoke, Charly VH Karaoke, Nav Karaoke, dan Happy Puppy.

Menurut kuasa hukum Radja, Yanuar Bagus Sasmito, karaoke itu dikenakan Pasal 72 UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta dengan nomer laporan LP/04/I/2014/Bareskrim. Ia pun mengancam karaoke milik Inul, Rossa, dan Charlie 'Setia Band' dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp 5 Miliar.(ich/dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Inul Daratista
 
Inul Vizta kembali Gelar KWC Indonesia Trial 2015
 
Dilaporkan Radja Soal Hak Cipta Lagu, Inul Siap Hadapi dengan Legowo
 
Ini Alasan Inul Daratista Berdamai Dengan KCI
 
Gugatan KCI Terhadap Inul Daratista Ditolak!
 
Keterangan Tiga Saksi Ringankan Inul Daratista
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]