Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Dinas PU
Dikonfirmasi Stafnya Terlibat Kasus, Kabid Cipta Karya PU Kaltim Malah Marah-Marah
Wednesday 07 Oct 2015 09:58:35

Soepeno, Kepala Bidang Cipta Karya PU Kaltim.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus dugaan sebagai makelar proyek yang dilakukan seorang oknum pada kantor bidang Cipta Karya Dinas PU Kalimantan Timur ( Kaltim) yang bernama Taupik, beberapa waktu lalu sempat diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Sungai Kunjang, Samarinda yang namun saat ini prosesnya menjalani penangguhan penahanan tersangka atas jaminan dari pihak keluarganya, karena uang sebesar Rp 37 juta yang diduga sebagai hasil penipuannya dengan janji memberikan proyek kepada pelapor tapi proyek gagal dan dana telah dikembalikan.

Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Siswantoro kepada pewarta Senin (21/9) yang lalu bahwa pelaku Taupik yang merupakan oknum dari pewagai Dinas PU Kaltim itu sempat ditahan, namun karena ada jaminan dari pihak keluarganya dan membayar kembali uang yang telah diambilnya, sehingga tersangka sementara dilakukan pengguhan penahanan dan prosesnya masih berjalan, jelas Kapolsek.

"Menurut pengakuannya uang tersebut dia pinjam dan sudah dikembalikan, sehingga permintaan penangguhan penahanan dari keluarga," ujar Kapolsek, waktu itu.

Namun, hal ini berbeda dengan sumber yang diperoleh pewarta BeritaHUKUM.com dilingkungan kantor Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Timur (Kaltim), sebagaimana diwartakan sebelumnya bahwa apa yang dilakukan Taupik adalah suatu kesalahan, karena berjanji untuk memberikan proyek, namun tidak diikutkan dalam tender. Kalau diikutkan dalam tender sebagai peserta lelang dan tidak lolos tentu tidak ada masalah, ungkap seorang Satpam dilingkungan bidang Cipta Karya.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PU Kaltim Soepeno, yang di konfirmasi diruang kerjanya pada, Rabu (30/9) terkait bawahannya yang diamankan Kepolisian Sektor Sungai Kunjang, Kamis (27/8) lalu karena atas laporan Hadia (33) warga Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang yang diduga oknum Dinas PU bernama Taupik sebagai makelar proyek dan saat ini menjalani penangguhan penahanan, Soepeno terkesan marah-marah, ia seolah tidak menginginkan kasus bawahannya yang terindikasi sebagai makelar proyek terlalu dibesar-besarkan pemberitaannnya.

Dengan suara yang tinggi dan agak emosian, Kabid Cipta Karya tersebut menanggapi dengan mengatakan, saya tidak tau masalahnya, itu masalah pribadi dan sudah selesai, jadi apa lagi yang harus ditanyakan karena ini tidak ada sangkut pautnya dengan kantor, ujar Soepeno.

"Itu urusan pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan kantor, karena laporan dia (Taupik) seperti itu, saya tidak tahu masalahnya. Jadi silahkan saja tanyakan langsung pada yang bersangkutan," ujar Soepeno.

Sedangkan, Kasubag Umum Dinas PU Kaltim, Hatta, kepada pewarta di ruang kerjanya pada Jumat (2/10) menanggapi bahwa, kasus yang menimpa salah seorang staf bidang Cipta Karya secara lisan telah kami sampaikan kepada kementerian, namun dalam perkembangannya karena Topik yang merupakan pegawai pusat, sehingga yang memberi sanksi adalah kementerian, terang Hatta.

Hatta mengatakan bahwa, "ini juga merupakan suatu dilema karena pegawai pusat yang ditempatkan di daerah, sehingga kalau pelanggaran atau terlibat masalah seperti itu PU Kaltim tidak bisa memberikan putusan," pungkas Hatta.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Dinas PU
 
• Kadis PU Kaltim Diperiksa Satgas Jampidsus Kejagung Selama 7 Jam
 
• CBA: Dugaan Modus Baru Korupsi di Proyek Jalan Ditjen Bina Marga
 
• Kepala Dinas PU Kaltim Diperiksa BPK Selama 9 Jam
 
• Ada Apa dengan Kasubdit PPJJ PU Kubar, 10 Tahun Uang Kontraktor Tidak Dibayar, Diduga Digelapkan
 
• Dikonfirmasi Stafnya Terlibat Kasus, Kabid Cipta Karya PU Kaltim Malah Marah-Marah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]