Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Dikjar Langsa Pelihara Wartawan Begundal
Tuesday 16 Jul 2013 17:43:31

Kondisi fisik bangunan Sekolah Dasar Negeri 13 Langsa.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Dinas Pendidikan dan pengajaran (Dikjar) Kota Langsa, Pelihara Wartawan Begundal untuk membeking (membeg) Wartawan lain agar tidak menulis tentang Kinerja pejabat pada dinas pendidikan tersebut.

"Para Wartawan begundal tersebut baru muncul, jika ada Wartawan lain Mulai mengusik kenerja para pejabat pada Instansi tersebut, seperti yang di alami awak BeritaHUKUM.com terkait berita Proyek Dikjar Langsa Sarang KKN.

"Oknum wartawan yang Bernama B Wan dari Harian berita Sore tersebut, mengaku memiliki paket proyek pada Sekolah Negeri 13 Matang Slimeng kecamatan Langsa Barat.

"B Wan dengan menggunakan No Henfon +6281263669263, melalui SMS menuliskan saya dapat laporan dari Idra Dikjar Proyek saya punya kantin SD 13, besinya tidak cocok RAB, pa dah Lihat ke lapangan, besi berita dan kalau mau nulis harus komfirmasi Sama pihak pelaksana, jangan asal tulis dan memang kalau mau nulis jangan tanggung, dari b wan Wartawan berita sore, tulis wartawan tersebut, Selasa (26/7).

"Para Wartawan begundal tersebut dipelihara Dikjar langsa untuk mengatur Oknum Wartawan Rp 50.000, bahasa yang di tuliskan b wan dalam pesan singkat SMS yang di kirim pada awak media ini, dengan bahasa konfirmasi pihak pelaksana, dan jawabannya sudah pasti Lembaran Rp 50.000.

"Sementara Alyndra Jaya ST, selaku PPTK proyek pada bidang bina program dinas pendidikan dan pengajaran Kota Langsa, saat di konfirmasi ulang terkait berita yang tayang di BeritaHUKUM.com, mengatakan tidak ada undang undang yang mengharuskan plang proyek harus ada volume kegiatan dan jumlah anggaran yang akan di gunakan serta langsung mematikan HP nya.

"Setelah awak media ini menelpon kembali namun tidak di respon, lalu mengirimkan pesan singkat melalui SMS, dan dibalas dengan kata-kata, Maksud Ente apa ??, dengan singkat.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]