Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus TPPU
Dikenakan TPPU, KPK Sita Harta Ahmad Fathanah Senilai Rp 4,3 M
Thursday 07 Mar 2013 13:39:11

tampak 4 mobil Ahmad Fathanah.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ahmad Fathanah, salah satu tersangka suap kuota impor daging Sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Harta Ahmad Fathanah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 4,3 milar termasuk empat mobil mewah.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK menjelaskan, pihaknya menjerat Ahmad Fathanah dengan Pasal TPPU setelah melakukan pengembangan dan atas temuan KPK. Baik itu saat didapat dari penggeledahan di kantor dan rumah para Tersangka.

Selain itu, kata Johan, dasar pemeriksaan saksi, sehingga KPK melakukan penelusuran aset. "Setelah mengembangkan kasus dugaan suap impor daging, penyidik temukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan TPPU pada tersangka AF (Ahmad Fathanah)," kata Johan di gedung KPK.

Harta Ahmad Fathanah yang telah disita KPK adalah 4 mobil mewah yaitu Toyota Fj Cruiser, Toyota Land Cruiser Prado, Toyota Alphard, dan Mercedes Benz. "Keempat mobil itu diperkirakan memiliki nilai Rp 4,3 miliar," terang Johan.

Menurut dia AF disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4, atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 5 KUHAP.

Dalam kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai Tersangka, selain Ahmad Fathana, Luthfi Hasan Ishaaq (eks presiden PKS), dan dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus TPPU
 
Dugaan Penggelapan Aset oleh Petinggi SMART Tbk Membuat Kerugian Negara Hingga Rp 40 Triliun
 
PPATK Blokir 119 Rekening Terkait Pencucian Uang
 
Penyidik Belum Bisa Hadirkan 5 Saksi Kasus TPPU Dinas Tata Ruang Jaksel
 
Kasus TPPU Pemprov DKI, Tersangka RS Dipanggil Penyidik Kejagung
 
KPK Kembali Bidik Terpidana 7 tahun Nazaruddin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]