Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus DPID
Dikenai Dua Perkara, Wa Ode Nurhayati Dituntut 14 Tahun
Wednesday 03 Oct 2012 17:50:01

Wa Ode Nurhayati, Seusai menjalani persidangan di KPK (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Kemenakertrans Wa Ode Nurhayati, dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wa Ode dikenakan dua pasal, yakni pasal korupsi dan pencucian uang. Dalam pasal korupsi, JPU mengancam Wa Ode empat tahun penjara, sedangkan pada kasus pencucian uang diancam 10 tahun penjara. Menurut jaksa, Wa Ode terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindakan pidana korupsi dengan menerima uang secara bertahap melalui stafnya bernama Sefa Yolanda sebesar Rp 6,250 miliar.

Selain penjara, jaksa meminta Majelis Hakim mengharuskan Wa Ode dikenai denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. "Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Wa Ode Nurhayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda 500 juta subsider tiga bulan", kata JPU I Kadek Wiradana saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

Jaksa menilai uang Rp 6,250 miliar tersebut merupakan pemberian dari beberapa pengusaha, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Andi Surahman. Meskipun Wa Ode tidak menerima secara langsung uang yang diserahkan Haris, uang itu oleh jaksa dinilai telah berpindah dan beralih kekuasaannya ke Wa Ode.

"Terdakwa menerima uang itu untuk kepentingan terdakwa sendiri selaku anggota DPR karena telah mengurus Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan kabupaten Minahasa sebagai daerah penerima alokasi DPID",papar Kadek. Dalam tuntutan itu, mantan anggota Badan Anggaran DPR itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang - undang No 31 jo UU No 20 / 2001.

Wa Ode juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia terbukti telah menempatkan uang sebesar Rp 50,5 miliar melalui setoran tunai dan transfer ke rekening sebuah bank swasta milik terdakwa. Dalam pasal ini Wa Ode dituntut 10 tahun. Seusai menjalani sidang tuntutan, Wa Ode mengaku pasrah. "Saya tidak masalah", katanya.(si/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus DPID
 
• KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
 
• Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
 
• Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
 
• Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
 
• Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]