Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Dijerat Pasal TPPU Pengacara Anas Merasa Keberatan
Thursday 06 Mar 2014 01:01:42

Ilustrasi. Tersangka Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang juga mantan Anggota DPR RI tahun 2009 - 2010 Fraksi PD.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambahkan Pasal berlapis terhadap tindak pidana pencucian uang kepada Anas Urbaningrum mantan Ketua Partai Demokrat. Menyikapi hal itu, pengacara Anas, Firman Wijaya menilai KPK tidak mampu memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, sementara kondisi berbeda dialami oleh kliennya yang dengan mudah dijerat KPK.

"Ya saya menduga demikian, saya bilang, KPK kepada Pak Anas keras, tetapi kepada Ibas sepertinya banyak (kasus) yang dikaitkan, tetapi kepada Ibas lemah," tandas Firman saat dihubungi, Jakarta, Rabu (5/3).

Selain itu, Firman juga mempertanyakan proses penyidikan yang belum menyentuh semua pihak selaku penanggung jawab Kongres PD 2010 silam.

"Sampai saat ini kongres saja enggak pernah tegas, itu kan ada keberpihakan," tuturnya.

Sementara, belum adanya informasi resmi terkait penetapan surat perintah Penyidikan kepada Anas yang diterima pihaknya, menurut dia, lembaga besutan Abraham Samad ini harus memberlakukan penegakan hukum secara adil.

"TPPU ini kita belum di beritahu tetapi menghormati saja KPK, tetapi tentu persoalannya, seandainya memang harus jangan sampai keadilannya dicederai," tandas Firman.

Dalam kesempatan itu, Firman menegaskan pihaknya siap,jika KPK harus menelusuri, bahkan menyita aset-aset yang diduga berkaitan dengan TPPU Anas.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]