Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
LBH Medan
Dijadikan Tersangka, Bocah Kelas 6 SD Mengadu ke LBH Medan
Wednesday 29 May 2013 16:09:11

Bocah kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Kota Medan, Irfan, saat mengadu di LBH Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Bocah kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Kota Medan, IF, mengadukan nasibnya ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan untuk meminta perlindungan hukum, setelah dirinya menerima panggilan sebagai tersangka penganiayaan oleh pihak Kepolisian Medan Timur.

Didampingi ayahnya yang hanya bekerja sebagai penarik becak bermotor dan juga ikut dijadikan tersangka, IF dengan mata berkaca-kaca secara polos menyampaikan maksud kedatangan ke LBH Medan, Rabu (29/5).

Masih dengan seragam merah putihnya, IF mengatakan harapannya datang ke LBH Medan agar masalah yang dihadapinya bisa cepat selesai, sehingga ia bisa melanjutkan Sekolah dan kembali menikmati masa kecilnya bermain bersama teman-temannya.

"Harapannya, biar urusan ini tidak panjang lagi, biar cepat selesai, jadi saya bisa melanjutkan sekolah saya, beraktifitas seperti biasa lagi, saya mau bermain-main lagi seperti biasa dengan kawan-kawan," harapnya.

Bocah berumur 12 tahun ini tidak menyangka kalau peristiwa perkelahian dengan rekan sebayanya yang bernama, Said Harisandi saat bermain bola pada 4 Mei 2013 lalu, membuatnya dilaporkan ke Polisi. Padahal pada saat tidak lama setelah kejadian perkelahian itu, telah dilakukan perdamaian dengan berjabat tangan dan saling berpelukan tanda perdamaian.

Pihak Kepolisian bukan saja memanggil IF sebagai tersangka, namun ayah serta abangnya yang pada saat kejadian hanya melerai ikut dipanggil sebagai tersangka.

Sementara itu LBH Medan melalui Staff Divisi HAM, Rizal menyatakan siap mendampingi dan mengawal kasus bocah tersebut. Namun pihaknya sangat menyayangkan sikap pihak kepolisian Medan Timur yang menanggapi bahkan menetapkan bocah berumur 12 tahun tersebut harus dijadikan tersangka dimana seharusnya perkara ini diselesaikan secara Restorative Justice ( mengenyampingkan hukum) ataupun kekeluargaan.(bhc/and)


 
Berita Terkait LBH Medan
 
LBH Medan: 'Hak Interpelasi Sudah Tepat dan Sesuai dengan Mekanisme Hukum'
 
LBH Medan Unjukrasa Mengutuk Sikap Arogansi Polri Terkait Penahanan BW
 
LBH Medan Minta Kejatisu Serius Usut Walikota Sibolga
 
LBH Medan Minta Anggota DPRD Sergei yang Bersetubuh dengan ABG di Pecat
 
LBH Medan Nilai Klarifikasi Usia Bocah DYS Tindakan Pengaburan Fakta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]