Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Sengketa
Digugat Perdata, Perusahaan Australia Ajukan Rekonpensi
Friday 26 Jul 2013 21:29:33

Ilustrasi, kegiatan di pertambangan batu bara.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perusahaan tambang asal Australia, Intrepid Mines tak mau tinggal diam menanggapi gugatan perdata Michael Paul Willis. Intrepid pun menggugat balik Paul Willis.

Gugatan balik atau rekonpensi itu ditegaskan pengacara Intrepid, Harry Ponto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/7). Pada akhir Oktober 2012, Paul Willis menggugat anak usaha Intrepid, Emperor Mines Ltd, Intrepid Mines Ltd, dan satu perusahaan lokal PT Indo Multi Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan, Intrepid memasukkan jawaban atas gugatan yang diajukan Paul Willis.

Namun selain mengajukan jawaban, Intrepid juga mengajukan gugatan rekonpensi. “Jadi menggugat balik penggugat ini. Dengan ganti rugi materiil sebesar USD 8,2 juta," kata Harry.

Menurutnya, Intrepid dalam rekonpensi itu Intrepid ingin memberi pesan bahwa perkara ini hanya merupakan persoalan sederhana. Yaitu adanya pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Indo Multi Niaga (IMN) yang juga jadi tergugat V, kepada pihak ketiga dalam hal ini Bumi Sukses Indo. Pengalihan itu jelas melanggar hukum.

Selain itu, Paul Willis juga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan yang tercantum dalam alliance agreement tertanggal 19 Agustus 2007. Harry menuding Paul mengadakan pembicaraan dan negoisasi dengan investor lain guna menggantikan kedudukan Interpid cs di proyek tersebut. "Ini terbukti dari email tertanggal 29 Maret 2008 yang dikirimkan Paul Willis ke PT Indo Multi Niaga (IMN) dan Andreas Tjahjadi," ujarnya.

Andreas adalah satu direktur non-eksekutif Serodja Investment, perusahaan berbasis di Singapura milik Edwin Soeryadjaya. Edwin juga pemilik perusahaan tambang batubara PT Adaro Energi Tbk. Di IMN, Andreas menjabat sebagai presiden komisaris.

Tidak hanya itu, Paul Willis dianggap telah melanggar pasal 1338 KUH Perdata terkait paksanaan perjanjian deed of termination and release. Berdasarkan perjanjian tersebut Paul Willis cs telah sepakat menerima Australia Dollar (AUD) 2 juta atas kompensasi proyek dan tidak akan mengajukan gugatan lainnya.(esy/jpnn/bhc/opn)


 
Berita Terkait Sengketa
 
Sengketa Rumah Menteng Akan Dibawa ke Parlemen
 
Polri Dicurigai, Mainkan Kasus Sengketa Rumah Menteng
 
Digugat Perdata, Perusahaan Australia Ajukan Rekonpensi
 
Pemilik Rumah Mewah 99 Melia Handoko, Minta Perlidungan Kapolri dan Kejagung
 
Rebutan Rumah Mewah, Melia Laporkan Balik Kakak Kandungnya ke Polda Metro Jaya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]