Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Sengketa
Digugat Perdata, Perusahaan Australia Ajukan Rekonpensi
Friday 26 Jul 2013 21:29:33

Ilustrasi, kegiatan di pertambangan batu bara.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perusahaan tambang asal Australia, Intrepid Mines tak mau tinggal diam menanggapi gugatan perdata Michael Paul Willis. Intrepid pun menggugat balik Paul Willis.

Gugatan balik atau rekonpensi itu ditegaskan pengacara Intrepid, Harry Ponto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/7). Pada akhir Oktober 2012, Paul Willis menggugat anak usaha Intrepid, Emperor Mines Ltd, Intrepid Mines Ltd, dan satu perusahaan lokal PT Indo Multi Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan, Intrepid memasukkan jawaban atas gugatan yang diajukan Paul Willis.

Namun selain mengajukan jawaban, Intrepid juga mengajukan gugatan rekonpensi. “Jadi menggugat balik penggugat ini. Dengan ganti rugi materiil sebesar USD 8,2 juta," kata Harry.

Menurutnya, Intrepid dalam rekonpensi itu Intrepid ingin memberi pesan bahwa perkara ini hanya merupakan persoalan sederhana. Yaitu adanya pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Indo Multi Niaga (IMN) yang juga jadi tergugat V, kepada pihak ketiga dalam hal ini Bumi Sukses Indo. Pengalihan itu jelas melanggar hukum.

Selain itu, Paul Willis juga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan yang tercantum dalam alliance agreement tertanggal 19 Agustus 2007. Harry menuding Paul mengadakan pembicaraan dan negoisasi dengan investor lain guna menggantikan kedudukan Interpid cs di proyek tersebut. "Ini terbukti dari email tertanggal 29 Maret 2008 yang dikirimkan Paul Willis ke PT Indo Multi Niaga (IMN) dan Andreas Tjahjadi," ujarnya.

Andreas adalah satu direktur non-eksekutif Serodja Investment, perusahaan berbasis di Singapura milik Edwin Soeryadjaya. Edwin juga pemilik perusahaan tambang batubara PT Adaro Energi Tbk. Di IMN, Andreas menjabat sebagai presiden komisaris.

Tidak hanya itu, Paul Willis dianggap telah melanggar pasal 1338 KUH Perdata terkait paksanaan perjanjian deed of termination and release. Berdasarkan perjanjian tersebut Paul Willis cs telah sepakat menerima Australia Dollar (AUD) 2 juta atas kompensasi proyek dan tidak akan mengajukan gugatan lainnya.(esy/jpnn/bhc/opn)


 
Berita Terkait Sengketa
 
Sengketa Rumah Menteng Akan Dibawa ke Parlemen
 
Polri Dicurigai, Mainkan Kasus Sengketa Rumah Menteng
 
Digugat Perdata, Perusahaan Australia Ajukan Rekonpensi
 
Pemilik Rumah Mewah 99 Melia Handoko, Minta Perlidungan Kapolri dan Kejagung
 
Rebutan Rumah Mewah, Melia Laporkan Balik Kakak Kandungnya ke Polda Metro Jaya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]