Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Digerebek Polisi, Keluarga Bandar Narkoba Melawan
Friday 24 May 2013 09:52:20

Ilustrasi, Shabu-Shabu.(Foto: Ist)
MAKASAR, Berita HUKUM - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menggerebek lokasi peredaran narkoba di Jalan Yusuf Dg Ngawing dan Jalan Pampang, Kamis (23/5). Dari penggerebekan itu, keluarga bandar narkoba melawan petugas sehingga dua orang buruan polisi kabur.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, awalnya polisi meringkus tiga tersangka pengedar sabu di Jalan Yusuf Dg Ngawing. Tiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu masing-masing bernama Robby (33), Erwanto, dan Topan. Dari tangan ketiganya, polisi menyita 1 paket sabu seberat 5 gram, 12 paket sabu 12 gram, 1 paket sabu 8 gram, sebuah alat isap alias bong, serta timbangan elektrik.

"Ketiga pelaku merupakan DPO tindak pidana narkotika dan kasusnya masih kita kembangkan. Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial BC yang berdomisili di Jalan Pampang, Kecamatan Panakkukang," kata Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Ucuk Supardi.

Mendapat informasi itu, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek rumah BC dan Go di Jalan Pampang. Dari hasil penggerebekan, petugas menyita 100 gram sabu, 50 butir ekstasi, sebuah timbangan elektrik, sebuah telepon seluler, serta alat isap atau bong.

"Saat petugas menggerebek kediaman BC dan Go, kedua saudara kandung ini melarikan diri karena pihak keluarga kedua DPO menghalang-halangi petugas. Melihat situasi sudah tidak kondusif dan menghindari aksi provokasi dan benturan petugas dengan warga atau keluarga yang bersangkutan, maka kami meninggalkan tempat penggeledahan," ungkap Ucuk, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Kamis (23/5).

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polrestabes Makassar juga diserang beberapa warga Jalan Kerung-kerung, Kecamatan Makassar, Minggu (24/3) lalu. Penyerangan terhadap polisi terjadi saat petugas berusaha menangkap tersangka bandar sabu berinisial BLD. BLD adalah bandar sabu besar di Kota Makassar yang hingga kini masih dalam pencarian polisi. Dia berdomisili di Kerung-kerung.(kmp/bhc/rby)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]