Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Banjir
Digenangi Banjir, KPK Kerahkan Mesin Sedot Air
Thursday 17 Jan 2013 12:42:09

Petugas yang mengoperasikan mesin penyedot air di gedung KPK, Kamis (17/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak luput dari banjir. Dengan demikian, tahanan yang ada di basement gedung terpaksa diungsikan. Meski saat ini genangan air di halaman gedung KPK sudah mulai surut, itu karena KPK mengerahkan mesin penyedot air.

Sampai saat ini, mesin penyedot air masih difungsikan. Sementara sebagian petugas KPK tampak mengeluarkan sejumlah barang-barang di gedung KPK. Genangan air ini diakibatkan meluapnya kali Ciliwung, sehingga membuat badan jalan arah Kuningan, Menteng atau sebaliknya tergenang air setinggi betis kaki orang dewasa. Lalu lintas jalan ini pun lumpuh total pagi tadi sehingga kendaraan yang hendak lewat ke Menteng pun harus berputar arah kembali.

Sejumlah kendaraan bermotor yang biasanya stand by di halaman parkiran gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said terpaksa harus dievakuasi lantaran air sudah mulai masuk ke pelataran parkiran. Air pun masuk ke basement gedung KPK yang notabenenya tempat tahanan KPK berada. Tampak kendaraan tersebut diparkir di lobi gedung KPK.

Ketika dikonfirmasi mengenai tahanan yang ada di gedung ini, Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengaku memang benar tahanan diungsikan.
Para tahanan yang ada di basement harus dipindahkan untuk sementara ke lantai atas gedung. "Iya, tahanannya untuk sementara kita pindahkan ke lantai atas," ujar Priharsa, Kamis (17/1).

Tahanan yang berada di Rutan KPK ini berjumlah 4 orang yaitu, Sitti Hartati Murdaya (terdakwa kasus suap Bupati Buol), Miranda S Goeltom (terpidana kasus cek pelawat), Neneng Sri Wahyuni (terdakwa kasus korupsi PLTS di Kemenakertrans), dan Ratna Dewi Umar (tersangka kasus dugaan korupsi penanganan virus flu burung Kemenkes).(bhc/din)


 
Berita Terkait Banjir
 
Ini Jurus Aman Mobil Manual dan Matik Bisa Terjang Banjir
 
Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
 
Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
 
Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
 
Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]