Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Lingkungan Hidup
Diganjar Predikat Kota Terkotor Di Indonesia, Warga Kota Bekasi Harus Berbenah
Friday 08 Jun 2012 01:36:47

Bekasi (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
BEKASI (BeritaHUKUM.com) - Diganjar predikat kota metropolitan terkotor di Indonesia oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Saat peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Selasa (5/6) lalu. Harusnya warga Kota Bekasi berbenah diri.

Hal itulah yang diungkapkan Kepala BPLHD Kota Bekasi, Dadang Hidayat. Dirinya berpendapat bahwa, predikat ini merupakan teguran yang keras.

Sebab rasa memiliki warga terhadap Kota Bekasi sangatlah kurang. “ Akibatnya mereka seenaknya saja buang sampah. Padahal sampah yang menumpuk akan menjadi sumber bencana dan penyakit. Masyarakat harus peduli. Percuma kalau pemerintah maksimal, warganya cuek. Perubahan sikap dan prilaku menjadi kunci utama. Pemerintah dan semua stakeholder harus berubah," ujar Dadang saat ditemui wartawan di Kantornya, Kamis (7/6).

Dadang memperkirakan, jebloknya penilaian dikarenakan pengelolaan sampah yang kurang maksimal. Apalagi kapasitas TPA Sumur Batu telah mencapai batas. Pemaksaan kapasitas, dikhawatirkan berakibat fatal. Longsoran sampah sempat terjadi Mei lalu dan menelan seorang korban jiwa.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, meminta maaf kepada warga Bekasi atas predikat buruk ini. Namun, Rahmat menilai predikat itu tidak wajar. Dirinya pun menduga, Kementerian Lingkungan Hidup salah menilai.

“ Sebab lingkungan perumahan warga dan jalan raya sudah bagus. Apalagi, titik penilaiannya bertambah dari tahun lalu, sehingga menjadi penyebab sulitnya mengontrol sejumlah titik penilaian. Makanya Kota Bekasi mendapat predikat itu,” ungkap Rahmat.

Kini pihaknya berusaha memerbaiki predikat itu, dengan merubah perilaku dan budaya warga Kota Bekasi. Rahmat pun meminta, kepada warga Kota Bekasi ikut serta dalam pembenahan Kota Bekasi dan ikut menanggung malu terhadap apa yang didapatkan Kota Bekasi.

Berdasarkan data Dinas Kebersihan Kota Bekasi, saat ini masih ada seratusan lebih titik sampah liar di Kota Bekasi . Bayangkan dari 1.500 ton sampah per hari. Baru sekitar 500 ton sampah yang bisa diatasi oleh Dinas Kebersihan. (dbs/wrm)


 
Berita Terkait Lingkungan Hidup
 
KLHK Perlu Segera Optimalkan Penegakan Kasus Hukum Pidana Lingkungan Hidup
 
Wakil Ketua MPR: Berikan Perhatian Serius pada Lingkungan Hidup
 
Earthling Indonesia, Cara Kaum Muda Berbuat Baik untuk Bumi
 
Busyro Muqoddas: Lingkungan Hidup Kita Telah Diperkosa
 
Momentum Hari Lingkungan Hidup, Legislator Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Alam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]