Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penganiayaan
Diganjar 3 Bulan Tahanan, Angel Army Nyatakan Banding
Wednesday 10 Apr 2013 23:40:54

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Meski sudah berdamai dengan Olivia dan Beverly Mai Shandie, namun Angel Army ternyata tak bisa menghindar dari vonis hukuman atas dugaan penganiayaan yang ia lakukan bersama Nikita Mirzani. Sejak 3 April lalu, Majelis Hakim pun memutuskan dirinya bersalah dengan ganjaran hukuman tiga bulan penjara dan tahanan kota.

Army mengaku shock atas vonis itu. Ia pun berniat untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

"Aku shock. Akhirnya aku konsultasi, selama masih ada jalur hukum yang ditempuh, makanya aku mau banding," urainya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Rabu (10/4).

Meski mengaku bersalah, Army tak bisa sepenuhnya menerima keputusan yang diberikan Majelis Hakim. Sahabat Nikita Mirzani itu memikirkan anaknya jika dirinya harus menginap di penjara selama tiga bulan.

"Aku pribadi sih ikhlas. Cuma, aku mikirin anak kalau aku sampai ditahan. Bapaknya nggak ada, anak nanti sama siapa," tandasnya.

Sebelumnya, Nikita menuding Army sebagai awal permasalahan dirinya terlibat pertikaian dengan dua bersaudara tersebut di sebuah kafe di bilangan Kemang, Jakarta Selatan.

Gara-gara hal itu, Nikita bahkan mengatakan tidak ingin lagi menjalin pertemanan dengan perempuan yang berprofesi sebagai model tersebut. Namun kini semua itu justru berubah.

Army mengaku dirinya sudah berdamai dengan Nikita. Belakangan, ia pun sudah menjalin kontak lagi dengan bintang film tersebut.

"Dari dia ada di Polda kita sudah komunikasi lagi. Terakhir, dia kemarin whatsApp isinya bilang 'thanks memy'," urainya saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Rabu (10/4).

Lebih lanjut, seperti dikutip dari detikcom, ibu satu anak itu pun berharap Nikita tak menerima vonis serupa seperti dirinya. Army menuturkan ia ingin Nikita bebas dari jerat hukuman.

"Aku pengen Nikita bebas, dia sudah pernah di dalam (penjara), semoga jangan lebih dari 3 bulan, kasihan juga anaknya," tukasnya.(dbs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]