Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penganiayaan
Diego Michiels Terancam Pidana 9 Tahun Penjara Akibat Lakukan Penganiayaan
Sunday 11 Nov 2012 01:45:11

Diego Michiels saat tiba di Polsek Metro Tanah Abang, guna untuk melakukan pemeriksaan, Sabtu (10/11).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Salah satu pemain timnas Indonesia kini terancam hukuman 9 tahun penjara akibat penganiayaan yang dilakukannya bersama temannya terhadap terhadap Mef Paripurna di Domain Club, Senayan City, Kamis, (8/11) lalu. Diego Michiels, mengaku saat itu sedang dalam pengaruh alkohol saat kejadian tengah berlangsung.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Suyudi Ario Seto juga menjelaskan bahwa saat kejadian Diego Michiels diduga kuat berada dibawah pengaruh minuman alkohol.

"Ya dalam pengakuannya, dia menggunakan alkohol," kata Kepala Kepolisian Sektor Tanah Abang, AKBP Suyudi Ario Seto, kepada wartawan, Sabtu (10/11).

Namun, hasil tes urin pada Diego dan lima rekannya hari ini, negatif. "Semua (tersangka) hasil tes urinnya negatif. Tetapi hasilnya tidak bisa dilihat, karena sudah lebih dari 24 jam," ujar Suyudi.

Suyudi menjelaskan, kronologi terjadinya pengeroyokan tersebut bermula saat Diego dan beberapa rekannya datang ke klub. Di sana, Diego merasa tidak suka terhadap seseorang yang ada di klub itu, sehingga ia melakukan pemukulan. Pemukulan itu lalu diikuti oleh rekan Diego lainnya.

"Korban secara kebetulan keluar dari klub. Serta merta dari kelompok Diego ada yang mengatakan ‘Itu dia orangnya.’ Lalu korban dikejar dan dipukul. Motif sementara karena bersenggolan, dan saat itu DM (Diego Michiels) berada dibawah pengaruh alkohol," papar Suyudi.

Diego cs pun kini dikenakan pasal pengeroyokan pasal 170 KUHP, yakni pengeroyokan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman lebih dari 9 tahun penjara.

Suyudi juga mempersilakan jika korban dan tersangka ingin berdamai. "Silakan, itu hak mereka. Tapi proses hukum tetap berjalan," pungkasnya.

Kini, Diego dan lima rekannya resmi menjadi tersangka dan telah ditahan di Polsek Tanah Abang. Kelima rekannya adalah Trikun (24), pria asal Ternate, Maluku Utara, serta empat pria asal Ambon, Barney Patalala (27), Devi Kailahu (33), Martinus Lambertusuas (32), dan Matheos Pieter Lilipory Als Anjas Lilipory (29).(bhc/opn)





 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]