Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Penganiayaan
Diego Michiels Dituntut 6 Bulan Penjara
Friday 01 Mar 2013 16:21:23

Ilustrasi, terdakwa Diego Michael dan Rekan Korban Satria saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemain Tim Nasional (Timnas) sepakbola, Diego Michiels dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Yusie Cahaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/2).

Di hadapan Majelis hakim, jaksa menyebutkan Diego terbukti terlibat penganiayaan bersama beberapa temannya. Peristiwa itu terjadi di halaman parkir club malam Domain, Senayan City, November tahun lalu.

"Terdakwa terbukti menganiaya Mef Paripurna dengan cara menendang pakai kaki kanan,” ucap jaksa sambil menyebutkan hal ini sesuai dengan bukti rekaman CCTV dan fakta persidangan beberapa saksi.

Hal yang meringankan jaksa, selama persidangan Diego bersikap sopan dan telah beriktikad baik mengganti seluruh biaya pengobatan korban. Yang memberatkan terdakwa telah melukai korban. Kejadiannya berawal dari perselisihan di dalam diskotik, korban lalu keluar ruangan menghindari kericuhan. Tapi saat di luar, Mef justru menjadi korban pengeroyokan.

Menanggapi tuntutan jaksa, tim penasihat umum Diego tetap bertahan kalau kliennya tidak terlibat pengeroyokan.(sm/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]