Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejari Samarinda
Diduga Turut Menikmati Korupsi KTM, Mantan Sekkot Samarinda M. Fadli Illa Siap Diadili
Friday 11 Jan 2013 04:03:38

Diduga Turut Menikmati Korupsi KTM, Mantan Sekkot Samarinda M. Fadli Illa Siap Diadili.(Foto: Ist)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus korupsi Kapling Tanah Matang (KTM) yang sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang selama ini menjerat Direktur PT. Davindo Jaya David Effendi dan mantan Sekertaris Korpri Kota Samarinda Yusradiansya yang masih menunggu vonis dan tuntutan, karena di dakwa telah melakukan penyimpangan dalam pengadaan KTM untuk Perumahan Korpri di Desa Sambutan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 18 Milyar lebih.

David Efendi Direktur PT. Davindo 21 Nopember 2012 Jaksa Penuntut Umum menuntuk terdaksa 12 tahun penjara dan sambil menunggu Vonis sedangkan Yusradiansya menunggu pekan depan untuk mendengarkan tuntutan JPU.

Namun David Efendi dan Yusradiansya tidak sendirian, tersangka mantan Sekretaris Kota Samarinda Muhammad Fadli Illah yang sudah sekian lama ditetapkan sebagai tersangka akhirnya Kamis (10/1) sekitar pukul 14.00 Wita. Kejaksaan Negeri Samarinda JPU Tipikor Sri Rukmini, SH melimpakan berkas tersangka Fadli Illah kepada Pengadilan Tipikor Samarinda.

Pelimpahan berkas mantan Sekkot Samarinda M. Fadli Illah merupakan jawaban keseriusan atas pihak Kejaksaan dalam menuntaskan kasus korupsi KTM di tubuh Pemkot Samarinda,

Untuk diketahui kasus korupsi KTM tahap IV tahun 2008 untuk Pembangunan Perumahan Korpri di desa Sambutan Pelita VII Kecamatan Samarinda Ilir senilai Rp 43,5 Milyar, seperti dua terdakwa sebelumnya JPU dalam dakwaannya kepada kedua terdakwa David Efendi Direktur PT Davindo Jaya Mandiri melakukan perbuatan melawan hukum yakni dengan sengaja memberi sempel harga pasaran dan NJOP tanah seharga Rp 150 permeter persegi yang tidak relevan karena sebagai harga pembanding dalam menetapkan harga KTM tahap IV sehingga merugikan keuangan negara Rp 18 milyar lebih.

Salah seorang tim Jaksa yang menangani tersangka Muhammad Fadli Illa yang di temui BeritaHUKUM.com di Kantor PN Samarinda, Asba mengatakan, "dengan pelimpahan ini maka kita menunggu jadwal sidang dari PN untuk menggelar kasus KTM dengan terdakwa Fadli Illa mantan Sekkot Samarinda," pungkas Asba.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kejari Samarinda
 
Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
 
Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
 
Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
 
Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
 
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]