Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Partai Aceh
Diduga Turunkan Bendera PA, Si Brageh Babakbelur
Monday 14 Oct 2013 19:12:13

Brageh (47Th) korban kritis dihajar massa.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Abdurahman alias Si Brageh (47Th), mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), warga Gampong Matang Raya Timur, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara, kritis dihajar massa.

Menurut sumber di lapangan, pemukulan itu terjadi sekitar pukul 13:00 WIB, yang saat itu korban berada di rumahnya. Tiba-tiba datang puluhan anggota Komite Peralihan Aceh/ Partai Aceh (KPA/PA) mendatangi rumah mantan GAM ini bermaksud menanyakan tentang masalah penurunan bendera PA yang dikibarkan di Desa Matang Raya Timur, kuat dugaan penurunan dilakukan oleh Brageh.

Sesampainya di rumah korban, massa tersebut menggedor pintu meminta korban keluar. Brageh pun keluar, namun sambil mengacungkan sebilah golok dan mengayunkan ke arah massa. Puluhan massa KPA/PA pun langsung beringas mengeroyok dan memukuli Brageh menggunakan kayu dan batu.

"Akibat dari kejadian tersebut, luka bocor di bagian kepala korban dan memar di seluruh tubuh," ujar saksi yang enggan disebut namanya kepada pewarta BeritaHUKUM.com.

Kemudian, Brageh langsung melakukan perlawanan dengan cara mengayunkan parang, dan langsung membacok mobil anggota KPA/PA jenis Nissan Terrano dengan nopol BK 1277 SK, berikut dua unit sepeda motor milik anggota PA.

Tidak berselang lama, insiden pengeroyokan itu berhasil dibubarkan oleh Kepolisian resort Aceh Utara. Untuk saat ini korban sedang menjalani perawatan di Puskesmas setempat.

"Polisi tengah menyelidiki motif insiden pengeroyokan yang menimpa terhadap Brageh," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Gatot Sudjono SIK, melalui Kapolsek Baktiya Zulfitri.(bhc/sul).


 
Berita Terkait Partai Aceh
 
Muzakir Manaf: Haram Dukung Capres PDI-P
 
Doto Zaini Mengutuk Penembakan di Bireun
 
Selesai Kampanye, Kader PA Kritis Di Tembak OTK
 
Di Langsa, Posko Caleg Partai Aceh Diduga Dibakar OTK
 
Kantor Caleg PDI-P Aceh Tengah Diserang Massa Partai Aceh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]