Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Partai Aceh
Diduga Turunkan Bendera PA, Si Brageh Babakbelur
Monday 14 Oct 2013 19:12:13

Brageh (47Th) korban kritis dihajar massa.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Abdurahman alias Si Brageh (47Th), mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), warga Gampong Matang Raya Timur, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara, kritis dihajar massa.

Menurut sumber di lapangan, pemukulan itu terjadi sekitar pukul 13:00 WIB, yang saat itu korban berada di rumahnya. Tiba-tiba datang puluhan anggota Komite Peralihan Aceh/ Partai Aceh (KPA/PA) mendatangi rumah mantan GAM ini bermaksud menanyakan tentang masalah penurunan bendera PA yang dikibarkan di Desa Matang Raya Timur, kuat dugaan penurunan dilakukan oleh Brageh.

Sesampainya di rumah korban, massa tersebut menggedor pintu meminta korban keluar. Brageh pun keluar, namun sambil mengacungkan sebilah golok dan mengayunkan ke arah massa. Puluhan massa KPA/PA pun langsung beringas mengeroyok dan memukuli Brageh menggunakan kayu dan batu.

"Akibat dari kejadian tersebut, luka bocor di bagian kepala korban dan memar di seluruh tubuh," ujar saksi yang enggan disebut namanya kepada pewarta BeritaHUKUM.com.

Kemudian, Brageh langsung melakukan perlawanan dengan cara mengayunkan parang, dan langsung membacok mobil anggota KPA/PA jenis Nissan Terrano dengan nopol BK 1277 SK, berikut dua unit sepeda motor milik anggota PA.

Tidak berselang lama, insiden pengeroyokan itu berhasil dibubarkan oleh Kepolisian resort Aceh Utara. Untuk saat ini korban sedang menjalani perawatan di Puskesmas setempat.

"Polisi tengah menyelidiki motif insiden pengeroyokan yang menimpa terhadap Brageh," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Gatot Sudjono SIK, melalui Kapolsek Baktiya Zulfitri.(bhc/sul).


 
Berita Terkait Partai Aceh
 
Muzakir Manaf: Haram Dukung Capres PDI-P
 
Doto Zaini Mengutuk Penembakan di Bireun
 
Selesai Kampanye, Kader PA Kritis Di Tembak OTK
 
Di Langsa, Posko Caleg Partai Aceh Diduga Dibakar OTK
 
Kantor Caleg PDI-P Aceh Tengah Diserang Massa Partai Aceh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]