Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Dana Hibah
Diduga Tilep Dana Hibah, 2 Anggota DPRD Ditangkap Kejati Kalbar
2021-10-06 01:10:28

Kajati Kalbar Dr Masyhudi SH MH (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dibawah komando Dr. Masyhudi, SH, MH di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) bergerak cepat, setelah memiliki lebih dari dua alat bukti, mereka langsung menahan dan mencoblos 2 orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kalbar ke penjara.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Masyhudi keduanya kami tahan karena diduga menilap dana hibah pembangunan gereja di Kabupaten Sintang tahun 2018. Seorang anggota DPRD Kalbar dari Fraksi Nasdem berinisial TI dan seorang lagi anggota DPRD Kabupaten Sintang berinisial TM.

"Keduanya di tahan karena diduga melakukan korupsi dana hibah yang diberikan Pemda untuk pembangunan Gereja di Kabupaten Sintang. Bahkan anggaranya ditransfer ke salah satu rekening pribadi mereka," kata Kajati Kalbar, Masyhudi via Whatsapp di Jakarta, Senin (4/10).

Lebih lanjut Masyhudi mengatakan, dalam kasus ini ada empat tersangka. Di antaranya, dua anggota DPRD, satu orang pendeta, dan satu orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

"Mereka kita tahan selama 20 hari ke depan, untuk pemberkasan lebih lanjut," jelas Masyhudi seraya memastikan, penahanan ini menjadi bukti komitmen Kejati Kalbar untuk tidak pandang bulu menindak siapa saja yang terlibat kasus korupsi.

"Ini jadi contoh komitmen Kejaksaan tidak main-main menindak para pelaku korupsi. Hukum berlaku untuk siapa saja yang bersalah," tandasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kasus Dana Hibah
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]