Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Pendidikan
Diduga Tidak Memiliki Akreditasi, PTS Atro Terancam Digugat Alumni
Tuesday 04 Aug 2015 19:50:09

Tampak kampus Atro di Aceh.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Puluhan orang Alumni dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Atro di Aceh yang bernaung di bawah Yayasan Sihat Brata terancam gagal di wisuda. Padahal menurut mahasiwa mereka seharusnya telah di wisuda pada bulan Maret atau April 2015 yang lalu, namun hingga sekarang belum ada kejelasan atau informasi resmi kapan mereka akan di wisuda.

Menurut mahasiswi alumni tahun 2014 yang namanya enggan di publikasikan pada awak media ini menyebutkan, kami sangat kecewa dengan pihak kampus karena tidak transparan.

'Kami sangat kecewa dengan perguruan Atro, kalau memang tidak terdaftar kenapa menerima mahasiswa. Kalau sudah seperti ini yang rugi kami mahasiswa, kami sudah bayar SPP dan uang praktek teryata kuliah kami sia sia," ujarnya.

"Untuk biaya kuliah orang tua kami sangat susah, tapi begini jadinya. Kami minta pihak yayasan dan kampus harus bertanggung jawab, mereka harus mengembalikan uang kami kalau ijazah kami tidak di akui," pintanya lagi.

Direktur Yayasan Sihat Brata, Abdullah Idris saat hendak di konfirmasi tidak berada di tempat, melalui pesan singkatnya pada awak media ini menyebutkan, "tidak ada salah itu, tolong datang ke kampus bisa lihat bukti, soal uang kuliah yang lebih dari 6 semester, kalau lewat waktu kuliah tentu diminta uang kuliah," tulisnya.

"Kuliah paling cepat 6 smester dan paling lama 10 semester, mengenai wisuda rencana akhir bulan ini menunggu selesai di cetak ijazah di Perum Peruri RI," sebut Abdullah.

Sementara itu, Syamsuddin mahasiswa bagian keuangan dan memiliki peranan penting di perguruan Atro tersebut, saat di konfirmasi awak media melalui handphone selulernya menyebutkan, untuk lebih jelasnya kapan ada waktu kita bicarakan sama sama di kampus.

'Setelah janji di buat sang bendahara kampus tersebut selalu membatalkan, bahkan saat di hubungi kembali selalu membuat alasan yang tidak jelas, terkesan menghindari untuk di mintai konfirmasi.(bh/kar)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]