Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Praperadilan
Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
2017-10-24 13:08:05

Tampak Suasana sidang Praperadilan, Selasa (24/10).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur ( Kejari Kaltim) di Praperadilankan oleh tersangka Dr. Ir. Chandra Dewana Boer, melalui kuasa hukumnya Hendrik, SH, Hartono, SH dan Teguh, SH, yang sidang perdananya di gelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada, Senin (23/10) kemarin. Sedangkan Kejaksaan Negeri Samarinda menghadirkan Muhammad Andi,SH.MHum sebagai kuasa hukumnya.

Sidang praperadilan No Perkara: 1/Pid.Pra-TPK/2017/PN. Smr, yang digelar Senin sekitar pukul 10.00 Wita dipimpin hakim tunggal Joni Kondolele,SH.

Dalam sidang praperadilan kepada hakim tunggal Joni Kondilele,SH kuasa hukum Chandra Dewana Boer menyampaikan tiga alasan permohonan praperadilan, pertama nengatakan bahwa, Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan termohon Batal Demi Hukum, kedua Penetapan Tersangka untuk Pemohon tanpa berdasarkan alat bukti yang cukup, dan yang ketiga Penyitaan yang dilakukan oleh termohon tidak sah.

Mendengar permohonan pemohon, hakim memberikan kesempatan kepada termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Samarinda untuk memberikan jawaban yang akan di gelar, Selasa (24/10) hari ini.

Dalam memori jawaban, yang dibacakan Romli,SH Kasubang BIN yang didampingi Jaksa Yudi serta Jaksa Muhammad Andi, mengatakan terhadap alasan praperadilan yang disampaikan pemohon dalam jawabannya termohon dalam hal ini kuasa Kejaksaan Negeri Samarinda menolak semua alasan pemohon, terang Muhammad Andi, usai sidang Praperadilan Selasa (24/10).

"Masalah penyelidikan dan penetapan tersangka Chandra Boer sudah sesuai berdasarkan alat bukti ya sudah sesuai aturan," tegas Muhammad Andi.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Praperadilan
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
 
Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
 
Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
 
Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
 
Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]