Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Habib Rizieq
Diduga Serang Polisi Saat Tugas, 6 Anggota FPI Tewas Ditembus Timah Panas
2020-12-07 15:42:04

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (tengah) saat konferensi pers.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi menembak mati 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), di kawasan tol Cikampek, Senin (7/12) pagi. Keenam anggota ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab (HRS) itu ditembak lantaran diduga menyerang polisi yang sedang melaksanakan tugas mengawal penyelidikan kasus terhadap pentolan FPI tersebut.

"Tadi pagi sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta Cikampek, KM 50 telah terjadi penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas penyelidikan terkait rencana pemeriksaan Rizieq Shihab yang dijadwalkan berlangsung hari ini jam 10.00 WIB," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12).

Fadil menerangkan, 6 orang anggota FPI yang ditembak itu melakukan penyerangan dengan memepet kendaraan penyidik kepolisian dan lalu menyerang menggunakan senjata api dan senjata tajam.

Keenam anggota itu adalah bagian dari massa yang mengawal Habib Rizieq Shihab dengan menggunakan kendaraan.

"Ketika anggota mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut Rizieq petugas dipepet kemudian diserang menggunakan senjata api," terang Fadil.

"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas terukur terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS. Meninggal dunia sebanyak 6 orang," ungkap Fadil.

"Sementara 4 orang lainnya melarikan diri," tukasnya.

Akibat peristiwa itu, lanjut Fadil mengungkapkan, mobil petugas mengalami kerusakan. Namun ia memastikan tak ada anggota polisi yang terluka dari peristiwa itu.

Dari peristiwa itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dua pucuk senjata api, pedang katana, dan sejumlah peluru. Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.(bh/amp)


 
Berita Terkait Habib Rizieq
 
Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
 
MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
 
HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
 
HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
 
HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]