Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pungli
Diduga Pungli, Urus KTP dan KK di Kecamatan Samarinda Kota Bayar Rp3,3 Juta
2016-11-23 06:12:25

Camat Samarinda Kota, H. Wiwiek Rossevelt, S.Sos saat di Kantor Camat Samarinda Kota.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pasangan suami istri asal Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan ingin cepat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pembuatan Kartu Keluarga (KK) yang menjual makanan khas Makassar di seputaran kawasan Citra Niaga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan uang hingga Rp 3,3 juta, untuk membayar biaya administrasi pengurusan KTP dan KK, di Kecamatan Samarinda Kota Jalan Pulau Flores Samarinda.

Menurut Dar (34) dan suaminya yang merupakan pendatang dari Sulawesi Selatan, yang belum memiliki dokumen surat pindah untuk mengurus KTP dan KK melalui RT 037 Kelurahan Sungai Pinang Luar, dengan kata lain cara 'nembak' karena tidak memiliki surat pindah, namun sangat membutuhkan KTP untuk membuka rekening bank, terang Dar kepada pewarta BeritaHUKUM.com yang saat itu sedang nyantap makanannya, Kamis (17/11).

"Saya tidak punya surat pindah, suami saya minta tolong urus dengan RT. 037 namun KTP dan KK totalnya Rp 3.300.000. Setelah selesai KTP, saya mau buka rekening bank BRI, namun pegawai bank bilang KTP saya tidak terdaftar," ungkap Dar.

Awalnya, suami saya membayar Rp 1.300.000,- melalui pengurus pada RT 037, setelah itu menyusul saya bayar lagi Rp 1.300.000,- katanya untuk orang dalam Rp 1,100.000,- biar cepat keluar KTP.

Demikuan juga dengan biaya KK Rp 700.000,- namun hanya 3 anak yang masuk dalam daftar, sedang anak saya terakhir tidak masuk karena kurang uang, total uangnya Rp 3,3 juta, terang Dar.

"Saat itu awalnya suami saya serahkan uang Rp 1.300.000 kemudian saya sendiri diminta dan serahkan sendiri Rp 1,300.000 untuk KK uang saya kurang jadi hanya 3 orang anak saya yang masuk daftar satunya tidak," ujar Dar.

Sementara, Camat Samarinda Kota, H. Wiwiek Rossevelt, S.Sos ketika di konfirnasi pewarta di kantornya Jl. Flores Samarinda, Senin (21/11) mengatakan, semua proses keluarnya KTP dan KK merupakan kewenangan Capil. Kecamatan hanya membantu. Pihak Kecamatan setelah menerima data laporan dari RT dan Kelurahan hanya meneruskan ke Catatan Sipil yang menerbitkan, terang Wiwiek.

"Jadi kecamatan hanya perpanjangan tangan dari Capil. Capil menempatkan pegawainya di kecamatan, kita menerima dan mengimput dan menyerahkan ke capil yang menerbitkan," ujar Camat Samarinda Kota.

Disinggung mengenai adanya pengurusan KTP dan KK diwilayahnya oleh pendatang baru yang tidak memiliki surat pindah dengan membayar hingga sekitar Rp 3,3 juta, sehingga diduga ada pungli di kantor yang di pimpinnya. Wiwiek mengakui bahwa dirinya sudah mendengar informasi yang beredar di stafnya dan saat ini sedang menyelidiki, apakah ada stafnya yang terlibat atau tidak terkait pembayaran seperti itu, jelas Wiwiek.

"Yang saya tau di Samarinda Seberang dan Samarinda Ulu ada calo pengurusan KTP dan KK, namun sudah di tangkap dan di proses. Namun di Samarinda Kota tidak ada atau bersih jadi saya juga kaget," cetus Wiwiek,

Terkait adanya dugaan pengurusan sistim 'tembak' seperti diungkap pendatang baru yang tidak memiliki surat pindah, namun yang lolos dengan pembayaran yang cukup besar, Camat Wiwiek mengatakan, itu tidak dibenarkan namun kalau ada itu oknum, tegas Wiwiek.

"Kalau hal ini terbukti ada jajaran staf saya yang bermain akan saya tindak tegas, kalau dia honor akan langsung di pecat, namun kalau dia PNS akan saya laporkan ke pak walikota untuk diproses," pungkas Wiwiek.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pungli
 
• KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
 
• Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
 
• Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
 
• Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
 
• Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]