Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penistaan Agama
Diduga Nistakan Agama, THN AMIN Laporkan Zulhas ke Bareskrim
2023-12-28 20:39:45

JAKARTA, Berita HUKUM - Candaan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas yang mengaitkan gerakan salat dengan perilaku salah satu pendukung Capres, dipandang Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) sebagai penistaan agama.

Kejadian itu terjadi dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Semarang, 19 Desember 2023 lalu.

Menyikapi hal ini, Ketua Umum THN Amin, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya resmi melaporkan Zulhas yang juga menjabat Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu ke Bareskrim Polri.

Hal itu diungkap Ari dalam jumpa pers yang digelar di Markas Pemenangan Timnas Amin, Jalan Diponegoro 10, Menteng Jakarta Pusat, Kamis (28/12).

"Zulhas diduga menistakan agama dengan menyatakan bahwa banyak orang dalam jamaah maghrib tidak mau mengucapkan Amin setelah Al-Fatihah dibacakan sebagai bentuk kecintaannya pada Prabowo," ungkap Ari.

"Zulhas juga menambahkan pada tahiyat akhir banyak yang mengacungkan dua jari, bukan satu jari sesuai tuntunan syariat," sambungnya.

THN Amin berpandangan sikap Zulhas tersebut diduga melanggar ketentuan pidana yaitu Pasal 156a KUHP yang mengatur mengenai penodaan agama, in casu tata cara sholat sesuai Rukun Islam, Rukun Salat dan Sunnah Sholat. Serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang mengatur larangan untuk menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian berdasarkan Sara.

THN Amin juga melaporkan sikap Zulhas ini ke Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran administratif. Sebab Zulhas yang datang dalam kapasitasnya sebagai Mendag justru secara terang-terangan mendukung Paslon 02 Prabowo-Gibran.

"Terhadap dugaan pelanggaran ini, Bawaslu belum mengambil tindakan," tukas Ari.(an/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama
 
• Diduga Nistakan Agama, THN AMIN Laporkan Zulhas ke Bareskrim
 
• Roy Suryo Gagal Polisikan Menag Yaqut Cholil Soal Toa Masjid dan Gonggongan Anjing
 
• Kasus Dugaan Penistaan Agama yang dilakukan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman di SP2 Lidik
 
• Bareskrim Tetapkan Ustadz Yahya Waloni Tersangka Dugaan Penistaan Agama
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]