Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
SARA
Diduga Menghasut dan Menghina terkait SARA, ACTA Melaporkan Jokowi ke Bawaslu
2019-03-29 18:42:25

Team ACTA saat melaporkan Jokowi ke kantor Bawaslu RI, Jumat (29/3).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Beberapa hari belakangan ini, Jokow Widodo (Jokowi) didalam kedudukannya yang sebagai Presiden ataupun sebagai Calon Presiden Republik Indonesia (RI), telah menunjukan sikap yang jauh dari kesan sebagai seorang Negarawan atau Pemimpin, "yang seharusnya" merangkul dan menyatukan semua komponen bangsa, dan bukannya dengan sengaja untuk memecah belahnya dengan pernyataan-pernyataan yang terkesan provokatif dan tendensius terhadap lawan politiknya.

Sebagaimana diketahui, Jokowi telah beberapa kali menyerang Capres-Cawapres nomor urut 02 selaku saingannya dalam perhelatan PILPRES 2019 ini, dengan pernyataan-pernyataannya yang diduga kuat merupakan kebohongan (hoax), antara lain seperti tentang "Konsultan Rusia". Begitu pula terkait dengan permasalahan, dimana pada hari Kamis (malam), tanggal 21 Maret 2019 lalu, di hadapan para Pengusaha dan Pekerja yang mendeklarasikan dukungannya, di Gedung Istora Senayan, Jakarta, Jokowi menyampaikan pernyataan-pernyataan yang nampak jelas provokatifnya, yang pada pokoknya sebagai berikut :

"Silakan jam 10.00 pagi berangkat liburan asalkan jam 08.00 nya mencoblos dulu. Jangan biarkan satu orang pun golput, karena ini menentukan arah negara ke depan. Bapak, ibu, mau memilih yang didukung oleh.. organisasi-organisasi yang itu ?" kata Jokowi, yang selanjutnya ribuan orang yang hadir tertawa dan bertepuk tangan seakan mengerti maksud Jokowi, dan kompak menjawab : "...Tidaaak !!". "Saya tak menyebut ya, tapi sudah tahu sendiri kan ?? Inilah yang saya sampaikan," ujar Jokowi lagi.

Pengacara ACTA Dolfie Rompas, SH, MH terkait hal tersebut mengatakan bahwa "perbuatan Jokowi selaku Capres, yang didalam Kampanyenya telah menyampaikan suatu pernyataan provokatif dan secara tendensius dengan menuduh tersebut, maka tentu saja tidak dapat dibenarkan, bahkan berpotensi melakukan Pelanggaran Kampanye, yakni sebagaimana ketentuan didalam Pasal 280 ayat (1) huruf C dan D Jo. Pasal 521 Undang-undang No. 17 tahun 2017 tentang PEMILU, karena Patut Diduga telah Menghasut dan Menghina peserta PEMILU yang lain terkait SARA," ujar Dolfie, Jumat (29/3).

Terlebih, dengan beredarnya Surat yang ditandatangani oleh Jokowi, yang berisikan himbauan: "Gunakan hak pilih kita pada tanggal 17 April 2019. Jangan lupa pilih yang bajunya putih, karena putih adalah kita. Kita semua ke TPS berbondong-bondong berbaju putih".

"Adapun jika terjadi, maka hal tersebut sangat berpotensi pula untuk memecah belah bangsa, yakni antara yang Mendukungnya yang berbaju putih, dengan yang tidak," tegas Dolfie.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka dengan ini Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Jokowi terkait dengan pernyataan ataupun perbuatannya dimaksud tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) RI, agar diberikan teguran maupun diberikan sanksi hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.(dr/bh/sya)


 
Berita Terkait SARA
 
Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
 
Unggah Konten Ujaran Kebencian, Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Ini
 
Lagi, Kicauan Ferdinand Hutahaean Tentang Anies Baswedan dan Hadramaut Berbau Rasisme dan Berbahaya
 
PP Muhammadiyah: Masyarakat dan Umat Minta Abu Janda Ditangkap dan Diadili
 
Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Ujaran SARA Terkait Islam Arogan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]