Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Ombudsman
Diduga Maladministrasi, Walikota Tangsel Airin Dilaporkan ke Ombudsman
2019-10-27 05:09:48

Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany dilaporkan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya ke Ombudsman dan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).

Laporan Permahi juga ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat (25/10). Sebelum dilaporkan, Permahi sudah melayangkan somasi kepada Walikota Tangsel ini.

Ketua Umum Permahi Tangerang Raya, Athari Farhani mengatakan, laporan ke Ombudsman dilakukan sebagai tindak lanjut somasi yang telah dilayangkan pada 18 Oktober lalu.

"Perihal pengaturan jam operasional kendaraan angkutan barang dengan berat di atas 8 ton, melalui Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel," ungkap Athari, Sabtu (26/10).

Dalam laporan itu, Permahi menilai ada kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik hingga merugikan masyarakat.

Dikabarkan Kantor Berita RMOLBanten, Permahi menduga ada indikasi maladministrasi yang dilakukan oleh Walikota Tangsel.

"Walikota Tangsel telah melanggar ketentuan Pasal 7 huruf F Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Karena, dalam rapat kordinasi pada 23 Oktober, yang membahas evaluasi Perwal nomor 3 tahun 2012, tidak melibatkan unsur masyarakat, dan kami pun juga tidak dilibatkan di dalamnya. Sehingga rancangan peraturan tersebut jadi tidak tegas, karena tidak berlaku di ruas jalan milik pengembang," katanya.

Menurut Athari, Kota Tangsel yang terletak dalam wilayah Provinsi Banten, terkait pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahanya dikoordinasikan oleh Gubernur Provinsi Banten. Sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

"Lewat laporan yang juga disampaikan kepada Gubernur Banten, kami berharap Walikota Tangsel diberikan teguran maupun sanksi secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar ke depannya bisa lebih baik lagi," pungkas Athari.(ad/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Ombudsman
 
Menguji Tugas dan Kewenangan Ombudsman
 
Sidak Satpas SIM di Depok, Ombudsman: Terkait Laporan Masyarakat
 
Raih Penghargaan Ombudsman, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota: Berkah dari Allah atas Kerja Keras Kami
 
Legislator Minta Ombudsman Pro Aktif Awasi Perilaku Penyelenggara Negara
 
Diduga Maladministrasi, Walikota Tangsel Airin Dilaporkan ke Ombudsman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]