Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Dinas PU
Diduga Makelar Proyek, Oknum Pegawai Dinas PU Kaltim Diamankan Polisi
Saturday 29 Aug 2015 06:09:17

Diduga Makelar Proyek, Oknum Pegawai Dinas PU Kaltim Diamankan Tim Satreskrim Polsekta Sungai Kunjang.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Betita HUKUM - Diduga sebagai makelar proyek seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Kamis (27/8) diamankan Satreskrim Polsekta Sungai Kunjang, Samarinda, berkat laporan Hadia (33) warga Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda.

Taufik diamankan karena diduga telah melalukan penipuan dengan cara menawarkan dan mengiming-imingkan jasa proyek kepada Hadia dengan cara meminta sejumlah uang sebagai fee proyek terlebih dahulu. Karena tertarik dengan tawaran pelaku, Hadia pun menyerahkan uang yang diminta pelaku sebanyak Rp 37 juta.

Namun, menurut korban Hadia dalam laporannya kepada Polisi bahwa, setelah uang yang diminta sekitar bulan Maret 2015 yang lalu proyek yang dijanjikan tidak ada kabar, belakangan proyek yang dijanjikan pelaku sudah dikerjakan orang lain, terang Hadia kepada Polisi.

Kapolsekta Sungai Kunjang Kompol Siswantoro melalui Kanit Reskrim Ipda Heru Santoso mengatakan bahwa, setelah pelaku Taufik diamankan dan hasil pemeriksaan Polisi diakui proyek yang dimaksud untuk perbaikan jalan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan diakui Taufik bahwa, proyek dimaksud yang tak kunjung diperoleh adalah pekerjaan jalan," jelas Heru Santoso, Kamis

Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Heru Santoso juga kepada wartawan mengatakan, pelaku yang merupakan oknum PNS pada Dinas PU Kaltim sementara sudah diamankan, dan masih menjalani pemeriksaan untuk keperluan proses hukum selanjutnya.

Pelaku bisa dijerat pasal 378 juncto pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun, pungkas Heru.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Dinas PU
 
Kadis PU Kaltim Diperiksa Satgas Jampidsus Kejagung Selama 7 Jam
 
CBA: Dugaan Modus Baru Korupsi di Proyek Jalan Ditjen Bina Marga
 
Kepala Dinas PU Kaltim Diperiksa BPK Selama 9 Jam
 
Ada Apa dengan Kasubdit PPJJ PU Kubar, 10 Tahun Uang Kontraktor Tidak Dibayar, Diduga Digelapkan
 
Dikonfirmasi Stafnya Terlibat Kasus, Kabid Cipta Karya PU Kaltim Malah Marah-Marah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]