Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
ICW
Diduga Langgar Kode Etik, ICW Minta Pimpinan KPK Periksa Pahala Nainggolan
2019-02-02 00:07:14

Ilustrasi. Gedung KPK.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi perlu menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu petingginya, yakni Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan, berupa pemberian bantuan terhadap korporasi untuk menandatangani surat tanggapan KPK atas permohonan bantuan klarifikasi ke HSBC oleh PT Geo Dipa Energi.

"Karena ada perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan di luar kewenangannya sebagai deputi pencegahan," kata Lalola kepada wartawan.

Lalola menyebutkan, tidak sepatutnya tindakan pemberian bantuan tersebut dilakukan oleh salah satu pejabat strategis di lembaga antirasuah tersebut. "Dalam hal ini Pahala Nainggolan kemudian menjawab surat tersebut, dengan memberikan informasi yang sebetulnya bersifat rahasia," ujarnya.

Awal dari dugaan pelanggaran kode etik tersebut, kata Lalola, antara Pahala dengan Komisaris Utama PT Geo Dipa Energi, Achmad Sanusi disinyalir terjalin komunikasi yang intensif, terlebih keduanya pernah berkarier di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diketahui saat itu Pahala merupakan anak buah dari Sanusi.

"Kalaupun benar, perbuatan Pahala Nainggolan yang menyebarkan informasi tidak tepat. Makanya kami minta KPK melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran etik ini," paparnya.

Hal senada juga disampaikan Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto. Menurutnya, Agus Rahardjo selaku Ketua KPK harus bersikap tegas dan obyektif terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh bawahannya. "Pimpinan KPK musti jelaskan itu, biar clear kan," ucap Andrianto.

"Selain KPK, Ombudsman harus segera memanggil Pahala Nainggolan yang sudah melakukan pekerjaan di luar tupoksi KPK. Badan Etik KPK harus pecat Pahala Nainggolan karena sudah membuat iklim investasi menjadi negatif," sambungnya.

Sementara itu ketika dikonfirmasi, juru bicara KPK Febri Diansyah enggan berbicara lebih jauh. "Saya belum terima informasi dari pengawas internal. Nanti bisa dicek dulu," jelasnya.

Dijelaskan Febri, seluruh pegawai hingga pimpinan KPK jika melanggar kode etik, sudah tertera dengan jelas sanksi maupun hukuman yang akan diberikan. "Sudah diatur di dalam kode etik pimpinan KPK," tandasnya.

Untuk diketahui, merujuk pada aturan Keputusan Pimpinan KPK tentang kode etik dalam Bab 3 nilai-nilai dasar pribadi pada Pasal 4 ayat 1 bahwa pimpinan KPK harus terbuka, transparan dalam pergaulan internal dan eksternal. Lalu Bab 4 kode etik pada Pasal 5 ayat 3 bahwa kode etik diterapkan tanpa toleransi sedikitpun atas penyimpangannya (zero tolerance) dan mengandung sanksi tegas bagi mereka yang melanggar.(bh/mos)


 
Berita Terkait ICW
 
Diduga Langgar Kode Etik, ICW Minta Pimpinan KPK Periksa Pahala Nainggolan
 
Mediasi Sengketa Informasi Penanganan Perkara Korupsi antara ICW dengan Kejaksaan RI
 
ICW Somasi Menkumham dan Protes Jokowi pada Proses Pemilihan Calon Kapolri
 
ICW Antisipasi Serangan Money Politics Paska Pileg, Bayar
 
KJP Bermasalah, Jokowi Belum Berprestasi di Jakarta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]