Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Bawaslu
Diduga Langgar Aturan Kampanye, Advokat Nusantara Laporkan LBP dan Sri Mulyani ke Bawaslu
2018-10-18 17:38:49

Advokat Nusantara saat melapor ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kelompok Advokat Nusantara melaporkan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (LBP) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Pelaporan terhadap kedua pejabat pemerintahan kabinet kerja pimpinan Joko Widodo (Jokowi) itu terkait dugaan pelanggaran kampanye, yakni mengacungkan salam satu jari dalam acara IMF-World Bank 2018 yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10).

Kuasa hukum pelapor Advokat Nusantara, M. Taufiqurrahman mengatakan, laporan ini dilayangkan untuk memberikan pendidikan politik dan demokrasi yang baik kepada masyarakat.

"Sebagai pejabat negara, harusnya mereka netral, bisa memberi contoh. Satu lagi, kan ada larangan menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye," tegas Taufiq, saat mendampingi Dahlan Pido sebagai pihak pelapor yang juga ketua kelompok Advokat Nusantara, di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).

Luhut Binsar Pandjaitan dan Sri Mulyani diduga melanggar pasal 282 dan 283 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Menurutnya, aksi salam satu jari tersebut seolah-olah menguntungkan pasangan capres dan cawapres tertentu yang mana kedua pejabat tersebut sebagai pejabat pembantu di pemerintahan Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla.

Sementara, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding mengatakan, apabila ada pihak yang melaporkan hal tersebut itu adalah hak warga negara. Namun Karding meyakini bahwa pengacungan jari satu itu bukan ditujukan seperti yang dituding.

"Namanya dilaporkan ya dihadapi aja, ikuti saja proses yang ada. Yang saya tahu dan saya dengar bahwa pak Luhut itu mengatakan, salam jari satu dalam hal penanganan dan juara 1 Indonesia, kira-kira gitulah," kata Karding kepada wartawan seusai menjadi narasumber dalam diskusi publik ke empat yang diadakan PolMark Indonesia, dengan tema "Dari Pilkada 2015-2018 dan Peta Baru Pilpres 2019" di Jakarta, Kamis (18/10).

Tapi terlepas dari itu, tambah Karding, ada hikmah untuk semua. Ia berharap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, agar melakukan sosialisasi yang lebih intensif kepada pejabat pemerintahan.

"Saya bukannya apologi. Tapi aturan pemilu kita ini terlalu teknis dan spesifik diatur. Kalau saya sih jangan sampai persoalan teknis mengalahkan subtansi. Tujuan kita ingin pemilihan pilpres yang ide-ide kita dan gagasan kita sampai ke masyarakat, jangan sampai ini terhalang dari itu," ujarnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Bawaslu
 
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
 
Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
 
Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
 
Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
 
Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]