Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Dana APBD
Diduga Korupsi Rp 250 Juta, Staf Ahli Bupati Ende Ditahan
Friday 24 Aug 2012 14:56:07

Ilustrasi Penahanan Akibat Korupsi (Foto: Ist)
ENDE, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Ende, Rabu (15/8) lalu telah menahan Staf Ahli Bupati Ende, Thom R Benge di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Ende.

Thom diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 250 juta saat menjabat Kepala Dinas Pertambangan Energi (Distamben) Kabupaten Ende tahun 2008.

Thom datang ke Kejari Ende tanpsa didampingi anggota keluarganya. Tiba di Kantor Kejari Ende, Thom bergegas menuju ruang kerja Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ende, Alboin Blegur, S.H. Dari ruang kerja Kasi Pidsus, Thom dibawa menuju Lapas Ende menggunakan mobil tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Adianto, S.H, didampingi Kasi Pidsus, Alboin Blegur, S.H, mengatakan, kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Thom Benge adalah dugaan korupsi di Dinas Pertambangan Kabupaten Ende tahun anggaran 2008.

Dijelaskannya, kasus tersebut terkait kegiatan pelelangan wilayah kerja pertambangan panas bumi Sokoria.

Sumber dananya dari APBD Ende sebesar Rp 1.317.843.750. Dikatakannya, kegiatan pelelangan berlangsung di Jakarta pada tahun 2008. Indikasi korupsi pada dana perjalanan dinas dan operasional kegiatan lainnya.

"Sumber dana berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Ende tahun angaran 2008. Pagu anggaran sebesar Rp 1 miliar lebih, namun yang dipakai sebesar Rp 830 juta, yang dikorupsi sebesar Rp 250 juta", ujarnya.

Alasan penahanan tersangka Thom Benge, agar yang bersangkutan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan kemungkinan mengulangi perbuatan yang sama. Masa penahanan Thom Benge selama 20 hari.

Disebutkan, tindakan yang dilakukan Thom Benge melanggar pasal 2 subsider pasal 3 UU No.31/2009 sebagimana diubah dengan UU No.20/2010 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Thom ditahan 20 hari dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kupang apabila sudah memasuki pelimpahan tahap kedua atau pelimpahan dari jaksa kepada pengadilan.

Barang bukti yang disita jaksa berupa yaitu surat-surat dan dokumen terkait pelaksanaan wilayah kerja pertambangan (WKP) Sokoria. Selama dalam pemeriksaan, kata Alboin, Thom bersikap kooperatif sampai ditahan.(kjk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Dana APBD
 
ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
 
Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
 
Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
 
Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
 
Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]