Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pasar
Diduga Korupsi Pasar Baqa Rp 2 Milyar, Mantan Kadis Pasar Ditahan Bersama 2 Tersangka Lain
2019-10-09 10:40:54

Tampak ketiga tersangka saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Diduga melakukan kurupsi bersama-sama dalam proyek pembangunan pasar Baqa Samarinda Seberang senilai Rp 2 Milyar, mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda yang saat itu menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, Sulaiman Sade akhirnya dijebloskan ke Tahanan Rutan Kls II A Sempaja Sanarinda pada, Selasa (8/10) sekitar pukul 11.20 Wita.

Penahanan selain tersangka Sulaiman Sade tim Kejaksaan juga menahan dua tersangka lainnya yang juga menjalani masa tahanan sebelum nantinya menjalani proses persidangan adalah Mifatul selaku PPTK dan Said selaku kontraktor.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, ketiga tersangka digiring oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Samarinda untuk di tahan di Rumah Tahahan Negara (Rutan) Kelas II A Sempaja dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dengan mobil bus Kejaksaan.

Kasi Pidsus Kejari Samarinda, Zainal Effendi diruang kerjanya usai dilakukan penggiringan ke tiga tersangka ke Rutan kepada Wartawan mengatakan bahwa, terhadap tersangka berdasarkan perintah pimpinan, setelah dipanggil ke 3 tersangka, mereka koperatif datang dan dilakukan penahanan, dengan dasar bukti yang cukup terhadap kerugian negara yang timbul.

“Untuk hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka yang memang selama ini telah ditetapkan menjadi tersangka, atas perintah pimpinan,” ujar Zainal Effendi, Selasa (8/10).

Zainal juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara diperkirakan lebih kurang Rp 2 miliar.

“Ada kerugian negara kurang lebih Rp 2 milyar, kemudian ada perubahan sedikit, diantaranya seperti ada foto copy yang fiktif dan lainnya, sehingga kami sampaikan lagi kepada BPK. Kami tidak mengatakan ini secara implisit, tapi ada kerugian negara sekitar itu,” terang Zainal Effendi mewakili Kajari Samarinda.

Lebih jauh Kasi Pidsus Zainal Effendi mengatakan, jumlah kerugian itu bersumber dari nilai proyek tahun 2014 sebesar Rp17 Miliar. Kerugian yang timbul akibat adanya volume yang kurang dari spesifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Universitas Gajah Mada, paparnya.

Selain itu, lanjutnya, ada juga beberapa item yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan temuan ahli.

Terkait ancaman hukum kepada ke 3 tersangka kasus korupsi Pasar Baqa tersebut, Kasi Pidsus mengatakan bahwa ancaman berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah, pungkas Zaibal Effendi.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pasar
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar
 
Harga Kebutuhan Masyarakat Melonjak, Legislator Nilai Pemerintah Tidak Mampu Perbaiki Mekanisme Pasar
 
Sulaiman Sade Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara
 
Pedagang Pasar Umum Gianyar Minta Pemda Tunda Revitalisasi
 
Mantan Kadis Pasar Samarinda Sulaiman Sade dkk Didakwa Lakukan Korupsi Pasar Baqa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]