Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
PDAM
Diduga Korupsi, Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dilaporkan ke Kejaksaan
2016-07-23 06:31:21

Ilustrasi. PDAM Makassar.(Foto: Istimewa)
MAKASSAR, Berita HUKUM - Haris Yasin Linpo selaku Dirut PDAM kota Makassar Diduga melakukan penyalagunaan kewenangan dalam jabatannya dengan melakukan korupsi pembagian dana keuntungan jasa produksi PDAM kota Makassar tahun 2014 milyaran rupiah, sehingga dilaporkan LSM Pendidikan Rakyat Anti Korupsi (PERAK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan - Barat (Sulselbar).

Direktur eksekutif LSM PERAK Muhammad Arif kepada wartawan Kamis (21/7) atas dugaan korupsi dana jasa produksi PDAM kota Makassar 2014, yang diduga dilakukan oleh Haris Yasin Linpo selaku Dirut PDAM kota Makassar, sehingga telah melaporkannya ke Kejati Sulselbar yang diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar Salahuddin diruang kerjanya Kamis (21/7) terang Aris.

"Selaku Direktur PDAM, seharusnya Haris Yasin Limpo mengikuti aturan sesuai dengan Permendagri No.2 Tahun 2007 tentang Organ dan kepegawaian PDAM, kemudian Perda Ujung Pandang nomor 6 tahun 1974 dan beberapa perda lainnya," ungkap Arief.

Arif juga mengatakan, kasus yang dilakukan Haris Yasin Limpo, merupakan dugaan tindak pidana korupsi sebab Jasa Produksi PDAM tahun 2014 yang dikantonginya.

Aris selaku ketua LSM PERAK mengungkapkan bahwa, dari total keuntungan 2014 menurut aturan yang dapat dibagikan kepada seluruh karyawan adalah 10% dimana bentuk pembagiannya 5% untuk karyawan dan 5% untuk 1 orang direktur dan 3 orang direksinya, jelas Arif.

Sementara, Kasipenkum Kejati Sulselbar Salahuddin kepada Wartawan membenarkan, perihal telah menerima laporan dari LSM PERAK.

"Benar saya sendiri selaku Kasipenkum Kejati Sulselbar telah menerima laporan dari LSM Perak terkait Jasa Produksi PDAM tahun 2016, selanjutnya kami akan pelajari dan segera akan melakukan penyelidikan," pungkasnya.(bh/gaj)


 
Berita Terkait PDAM
 
• Tim Tabur Kejati Sumut Berhasil Tangkap Buronan Pejabat di PDAM Tirtanadi Medan
 
• Terkait Pasokan Air, Tokoh Masyarakat Labuan Bajo Sesalkan Sikap PDAM
 
• Diduga Korupsi, Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dilaporkan ke Kejaksaan
 
• PDAM: Sungai Mahakam Terkoneksi Air Asin, Distribusi Air ke Pelanggan Terganggu
 
• PATTIRO: Cegah Kebocoran di PDAM, Sudah Waktunya Perlindungan Whistleblower
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]