Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Prostitusi
Diduga Jadi Prostitusi Terselubung, Pemerintah Larang Spa
Saturday 31 Dec 2011 03:28:53

Ilustrasi (Foto: Ist)
MALE (BeritaHUKUM.com) – Asosiasi Industri Pariwisata Maladewa menyatakan kekhawatiran terkait perintah penutupan semua spa dan pusat kesehatan di berbagai resor di negara itu.

Seperti dilaporkan situs berita independen Maladewa, Minivan, Asosiasi khawatir penutupan akan berdampak buruk bagi sektor yang menjadi salah satu tulang punggung pendapatan di Maladewa. Pelaku pariwisata juga menyerukan perlunya penyelesaian masalah ini.

Kementerian Pariwisata Maladewa memerintahkan kepada semua hotel-hotel resor di seluruh negara itu untuk menutup spa dan pusat kesehatan mulai Kamis (29/12) waktu setempat atau Jumat (30/12) WIB.

Larangan dikeluarkan menyusul tuduhan Adhaalath, partai berhaluan Islam yang beroposisi bahwa spa-spa yang ada digunakan untuk tempat prostitusi. Pekan lalu Partai Adhaalath menggelar unjuk rasa di ibukota Male guna menentang keberadaan spa di resor-resor dan menuding spa digunakan sebagai rumah bordil.

Sebelumnya Presiden Mohamed Nasheed menyerukan kepada warga untuk menjalankan Islam yang "toleran" dan meminta mereka untuk menolak ekstremisme agama. Larangan spa di Maladewa berdampak langsung pada salah seorang pemimpin oposisi, Gasim Ibrahim, ketua Partai Jumhoory. Dia memiliki lima spa.

Wilayah Maladewa terdiri dari 1.192 pulau karang kecil yang berpenduduk 330.000 jiwa. Berdasarkan undang-undang Maladewa, semua warga negara adalah Muslim. Negara yang terletak di Samudera Hindia ini menjadi tujuan wisata populer bagi kalangan atas. Kamar-kamar mewah ada yang dipatok seharga 12.000 dolar AS per hari.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Prostitusi
 
Bongkar Praktik Prostitusi di RedDoorz TIS Square Tebet, Polisi: Joki dan Ada Anak Dibawah Umur Diamankan
 
Polisi Tangkap Artis VA dan AS terkait Prostitusi Online
 
Polisi Membongkar Kembali Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata
 
Polisi Ungkap 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online Berkedok Pijat Tradisional di Kalibata City
 
FPI Desak Penegak Hukum Menjemput Kembali Para PSK Online yang Dipulangkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]