Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Penggelapan
Diduga Gelapkan Uang, Pengacara Sudung Sinaga Dituntut 1 Tahun Penjara
2017-01-24 14:28:01

Ilustrasi. Penggelapan Uang.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pengacara Sudung Sinaga (49) seorang penasihat hukum di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) diduga menggelapkan uang di sidang di Pengadilan Negeri Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang berawal dari laporan kliennya seorang pengusaha Samarinda bernama Firman Holomon Simbolon, pada 29 Desember 2015 lalu di Polresta Samarinda.

Penangkapan Sudung dilakukan oleh jajaran Reskrim Polres Samarinda pada Selasa (25/7/2016) lalu di Pengadilan Negeri Samarinda. Ia diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap uang kliennya senilai Rp 200 juta sebagaimana di atur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHPidana.

Dalam sidang pada Kamis (19/1) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wartono, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda di hadapan terdakwa Sudung Sinaga yang didampingi Penasihat Hukumnya Parulian, SH, membacakan tuntuntannya dihadapan sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Parmatoni, SH.

Dalam amar tuntutannya Jaksa Wartono mengatakan, terdakwa terbukti melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 200 juta, uang tersebut oleh korban titipan untuk disetorkan pada Bank Mega tetapi uang tersebut hanya disetorkan sebagian, dan sebagiannya digunakan untuk kepentingan pribadi, sebagaimana di atur dalam pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, terdakwa di tuntut 1 tahun penjara, ujar Wartono dalam amar tuntutannya.

"Terdakwa Sudung Sinaga terbukti melakukan pelanggaran pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan karena terdakwa oleh pelapor menitipkan uang Rp 200 juta yang di setorkan ke Bank Mega, namun uang tersebut disetorkan hanya separuh, separunya terdakwa gunakan untuk kepentingan sendiri," ujar JPU Wartono saat di konfirmasi pewarta pada, Senin (23/1).

Terdakwa seorang Pengacara yang saat ini dalam status tahanan rumah tersebut setelah mendengar tuntutan JPU, oleh Majelis Hakim Parmatoni, SH menunda sidang satu minggu hingga Kamis (26/1) mendatang, untuk memberikan kesempatan baik terdakwa maupun penasihat hukumnya mengajukan pembelaannya.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Penggelapan
 
Akan Ajukan PK, Tjong Alexleo Fensury Minta Eksekusi Ditunda
 
Gelapkan Rp 275 Juta Penjualan Mobil Istri Mantan Pejabat Samarinda, Mahdionor di Vonis 2,6 Tahun Penjara
 
Pelapor Bank BCA, Tjhin Arifin Chandra Jadi Tersangka
 
Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Transaksi di Tokopedia Capai 500 Juta-an di PN Jaktim
 
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penggelapan Alat Pengaman BTS Milik XL Axiata
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]