Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Diduga Dekat dengan Angie, KPK Periksa Penyidik
Friday 09 Dec 2011 13:51:02

Kedekatan penyidik dengan Angelina Sondakh dikhawatrkan pengaruhi kasus wisma atelet (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa seorang penyidik yang diduga memiliki hubungan khusus dengan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh. Namun, tak jelas hubungan seperti apa yang dijalani mereka.

"Sedang kami periksa di dalam. Ya ada indikasi (hubungan dekat). Ini sedang pendalaman. Tapi saya tidak tahu (hubungan mereka seperti apa,” kata Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/12).

Busyro juga menolak menyebutkan indentitas siapa penyidik yang dimaksud itu. Namun, penyidik dimaksud merupakan anggota kepolisian. Dengan adanya ‘insiden’ ini, KPK tengah mengupayakan untuk mengembalikan penyidik itu ke Mabes Polri. "Ya sedang diproses (untuk dikembalikan segera ke Mabes Polri)," jelas dia.

Busyro menegaskan hubungan keduanya tak mempengaruhi proses penyidikan terhadap Angelina, karena penyidik itu tidak menangani kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Tapi untuk menjaga netralitas dan profesional penyidkan, yang bersangkutan tetap akan dikembalikan ke Mabes Polri.

Sementara Karo Humas KPK Johan Budi SP menyatakan bahwa penyidik tersebut sedari awal tidak menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Muhammad Nazaruddin. "Dari dulu dia tidak menangani perkara yang berkaitan dengan kasus Nazaruddin. Jadi ini adalah dua hal yang berbeda," imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, penyidik yang diduga memiliki kedekatan khusus dengan Angelina Sondakh itu, berbadan tegap dan berkulit putih. Dari pangkatnya yang Kompol itu, usianya terbilang muda sekitar 30-an. Penyidik ini berinisial BS dan merupakan salah satu penyidik yang bertugas leumayan lama di KPK.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Komunikasi Ruhut Sitompul meminta kepada Angelina Sondakh untuk mengkarifikasi tetang kabar kisah asmaranya dengan seorang penyidik KPK itu. “Angie harus klarifikasi, oknum polisi yang dibilang Pak Busyro juga harus klarifikasi," tegasnya.

Menurut Ruhut, klarifikasi ini diharapkan bisa menjelaskan duduk permasalahan tentang kabar asmara keduanya. Sebab, jika tidak kabar asmara antara Angie dan penyidik KPK akan dipolitisasi oleh pihak tertentu. "Biasanya yang bertugas di KPK itu sudah punya istri. Atau mungkin janda ketemu duda kan mungkin," imbuhnya sambil tertawa.(inc/spr/rob)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]