Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemerkosaan
Diduga Berbohong, Wartawati yang Mengaku Diperkosa Terancam Pidana
Tuesday 09 Jul 2013 17:35:58

Ilustrasi, Pemerkosaan.(Foto: Ist)
JAKARTA, BERITA HUKUM - Wartawati berinisial MC yang mengaku menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan di sebuah gang sempit samping Halte Bus Pramuka, tepatnya di dekat sebuah gedung kursus bahasa asing, Lembaga Indonesia Amerika (LIA) Matraman, Jakarta Timur, pada hari Kamis 20 Juni 2013, pukul 18.00 WIB, saat dilakukan tes uji kebohongan dengan menggunakan alat lie detector di Bareskrim Mabes Polri, ternyata hasilnya mengungkap bahwa perempuan berusia 31 tahun tersebut memberikan keterangan palsu.

"Hasil tes kebohongan sudah ada. Hasilnya, dia (MC) memberikan keterangan bohong, dan hasil uji kebohongan ini bisa dipertanggungjawabkan," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, kepada wartawan, Selasa (9/7), di Jakarta. Dijelaskan Herry, bahwa dugaan kuat ini apabila hasil penyelidikan mengarah tidak terjadinya pemerkosaan, dan laporan tersebut hanya untuk menutupi hubungan gelap antara MC dan CK, maka MC bisa dikenakan tindak pidana laporan palsu.

"Kalau memang mengarah hal itu tidak terjadi. Maka yang bersangkutan dapat dikenai pasal laporan palsu, dan terancam dipenjara," terang Herry. Pihak Kepolisian menemukan kejanggalan dalam kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa MC, dimana MC mengaku ketika sebelum kejadian MC mengaku seorang diri. Namun CK, rekan korban, mengatakan tengah bersama MC saat itu.

Polisi akhirnya berhasil membuktikan bahwa MC telah menjalin hubungan gelap dengan CK, dan MC telah mengakui hal itu. Sementara itu menurut pengakuan korban yang merupakan warga Jakarta Utara ini mengaku tengah menunggu sang suami untuk dijemput sepulang dari kantor yang letaknya tak jauh dari tempat kejadian. Pada saat melintasi gang sempit tersebut, korban mengaku bertemu dengan pelaku yang juga tengah berjalan kaki, kemudian memukul dan memperkosanya.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Pemerkosaan
 
Oknum Tentara yang Diduga Perkosa Siswi SMK di Surabaya Ditangkap, Polisi: Ditangani POM TNI
 
Perkosa Anak Dibawah Umur, Terdakwa Bryan Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
 
HNW Apresiasi Tuntutan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati
 
Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dituntut 8 Tahun Penjara
 
Oknum Polisi Gorontalo Perkosa Abg
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]