Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Diduga Ada Aliran Dana Dari Kasus Impor Daging Sapi Masuk ke PKS
Wednesday 17 Apr 2013 19:53:15

Mahfudz Abdurrahman (kanan), Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) usai diperiksa KPK, Rabu (17/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahfudz Abdurrahman, Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengakui bahwa ada dua mobil partainya yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan kasus kouta impor daging sapi. Namun, ia membantah jika Luthfi Hasan Ishaaq, tersangka kasus ini mengalirkan dana ke partai dari kasus kuota impor daging itu.

Hal itu diungkapkan Mahfud usai diperiksa KPK, Rabu (17/4). Menurutnya, pendanaan partai berlambang bulan sabit dan padi itu sama sekali bersumber dari suap pengurusan impor daging sapi di Kementerian Pertanian yang sedang disidik KPK.

"Apakah ada aliran dana dari beliau (Luthfi Hassan Ishaaq) atau dari AF (Ahmad Fathanah) ke saya pribadi atau partai, saya katakan tidak ada sama sekali. Itu aja," katanya.

Namun, ia menyampaikan KPK telah menyita mobil merek VW Karavol milik partai. Namun katanya, mopbil itu tidak ada sangkut pautnya dengan kasus ini. “Mobil itu adalah milik Luthfi Hasan. "Bukan (milik Luthfi Hasan)," terangnya.

Saat keluar dari gedung KPK, Mahfudz pergi menggunakan mobil pribadinya Innova Silver bernopol B 1361 KFR. Ia keluar sekitar pukul 16:40 WIB menjelaskan selama pemeriksaan didalam, dirinya dicecar penyidik dengan 10 pertanyaan terkait pencucian uang seputar harta milik mantan Presiden PKS dan Ahmad Fathanah.

Dalam pemeriksaan, ia mengaku banyak ditanya soal seluk-beluk mobil partai yang diduga pemberian Luthfi. "Saya dimintai keterangan terkait dengan kepemilikan mobil mana yang milik partai dan mana yang milik beliau. Saya jelaskan," ujarnya.

Seperti diketahui, Luthfi dikenakan pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.

Mantan Anggota DPR RI Komisi I itu juga dijerat dengan pasal 3 atau 4 atau 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]