Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Simulator SIM
Didakwa Pasal Berlapis, Djoko Terancam Dimiskinkan
Tuesday 23 Apr 2013 14:11:09

Irjen Pol Djoko Susilo di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4) saat menjalani sidang perdana kasus Simulator SIM.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Irjen Pol Djoko Susilo (DS), tersangka kasus korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjalani sidang perdana dakwaan di Pengadilan Tipikor pukul 12:00 WIB, Selasa (22/4).

Djoko tiba di gedung Tipikor langsung disambut oleh tim pengacaranya. Misalnya saja, Teuku Nasrullah, dan Hotma Sitompul, Jenderal bintang dua itu hanya melempar senyum ketika sejumlah wartawan menyapanya.

Djoko tiba di Tipikor menggunakan mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan mengenakan kemeja batik biru dilapisi baju tahanan KPK, ia melenggang santai tanpa mengucapkan sepatah katapun.

Sidang Djoko dipimpin Hakim ketua Suhartono dengan agenda membacakan Dakwaan 135 halaman, setumpuk berkasnya hampir mencapai 2 meter. Tumpukan berkas setinggi 1,7 meter ini menyita perhatian sejumlah pewarta. Berkas tersebut diturunkan dari mobil Toyota Avanza warna silver. Kemudian diangkut menggunakan trolley oleh petugas pengadilan Tipikor.

Kuasa Hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang, sudah mengetahui tentang ketebalan berkas perkara kliennya itu. "Berkas perkaranya memang sampai satu meter 70 sentimeter, tapi isinya tidak signifikan. Tapi memang selama jadi lawyer saya baru lihat berkas begitu," kata Juniver.

Djoko yang juga mantan Gubernur Akpol Semarang itu didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kemudian dalam penyidikan kasus Pembayaran driving alat kemudi R2, dan R4, KPK kembali menemukan bukti-bukti adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan Jenderal Polisi bintang dua tersebut.

Dimana perbuatan terdakwa menyuruh melakukan pencairan anggaran dana tahun 2011 sebesar Rp 48.700.600.000 miliar kepada bawahannya.

Untuk itu Djoko didakwa dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tidak hanya itu, bahkan penyidik KPK telah menyita harta Djoko yang senilai hampir Rp 121 miliar sesuai dengan surat Badan Pemeriksa Keuangan atas kerugian.

Penuntut mendakwa Djoko telah menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil tindak pidana korupsinya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]