Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus di Kemenkes
Didakwa Korupsi, Kadis Kesehatan Panajam di Ancam 20 Tahun Penjara
Wednesday 05 Sep 2012 00:06:14

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) Kaltim Hj. Andi Ariani dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (3/9), (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Hj. Andi Ariani di seret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Jaksa Tipikor ke Kejaksaan Negeri PPU, karena di duga telah melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya dalam kasus korupsi pengadaan mobil ambulance di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten PPU tahun 2010 senilai Rp 450 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya, SH dan Agus Sumanti, SH dari Kejaksaan Negeri PPU pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (3/9) kemarin dalam dakwaannya mengatakan, Andi Ariani bersama dengan Kabib yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan Proyek (PPTK) dalam melakukan tindak pidana korupsi yang mana telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 450 juta.

Sidang yang dipimpin majelis hakim I Gede Suarsana, SH yang di dampingi Sugeng Hianto, SH, MH dan Hartomo, SH mendakwa Ariani dengan dakwaan Primer pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subsider pasal 3 dan lebih subsider pasal 3 ayat (2) Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Akibat perbuatan terdakwa Andi Ariani selaku Pengguna Anggaran yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk mencairkan mobil ambulance yang telah menguntungkan CV. Rahmat Jaya sebagai Kontraktor, sehingga negara telah dirugikan Rp 450 juta", papar Jaksa Surya.

Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Andi Ariani melalui Penasehat Hukum Robert W. Napitupulu, SH dan Piatur Panyanbun kepada majelis hakim mengatakan, akan mengajukan keberatan (ekserpsi) pada sidang lanjutan pada minggu depan.

Dalam dakwaan JPU, diketahui modus yang dilakukan tersangka Andi Ariani dan bawahannya Kabib yang terlebih dahulu menandatangani dokumen pembelian mobil ambulance dan pencairan dananya sudah 100 persen, pada tahun 2010 yang lalu. Namun mobilnya baru ada pada bulan maret tahun 2011.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kasus di Kemenkes
 
• Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tak Kantongi Izin Kemenkumham
 
• Mengerikan Sekali.., Memoar Siti Fadilah dari Penjara Pondok Bambu
 
• Menuding Dikriminalisasi KPK, Siti Fadilah: Siapa yang Menyuap Saya?
 
• Mengapa Mereka Membenci Siti Fadilah?
 
• Siti Fadilah Tersangka Baru Kasus Alkes di KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]