Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
Wednesday 07 May 2014 01:42:12

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratu Atut Chosiyah Gubernur Banten menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Oleh Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi Atut didakwa menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu Akil Muchtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan gugatan hasil penghitungan suara Pilkada Lebak Banten di MK. Atut terancam pidana selama 15 tahun penjara.

"Terdakwa bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp 1 miliar kepada Akil Muchtar selaku hakim pada MK melalui Susi Tur Andayani dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara," ujar Jaksa KPK, Eddy Hartoyo saat membacakan dakwaan di pengadilan Tipikor, Selasa (6/5).

Suap itu diberikan dengan maksud agar Akil selaku Ketua panel Hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi tanggal 12 September 2013 yang diajukan pasangan calon bupati/wabup Kabupaten Lebak, Amir Hamzah-Kasmin.

Dalam perkara ini, Atut yang juga politisi senior Partai Golkar itu didakwa melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Konstruksi pasal-pasal tersebut menyebutkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Atut bersama tim kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa. Meski demikian mereka menyatakan tidak setuju dengan penerapan pasal 13 dalam dakwaan tersebut.

"Kami berdiskusi panjang lebar, muncul pasal 13 yang menarik. Kami langsung masuk ke pemeriksaan saksi," Kata salah satu pengacara Atut, Andi F Simangunsong,

Dalam persidangan ini, jaksa penuntut KPK menyatakan keberatan atas keterlibatan TB Sukatma dan Andi F Simangunsong sebagai tim penasehat hukum Atut. Pasalnya kedua pengacara tersebut menjadi saksi dalam perkara ini. Menanggapi permintan itu, Ketua Majelis Hakim Mathius Samiadji menyatakan akan memutus hal itu setelah diadakan musyawarah hakim.(Syarif/SAS/Yus/rri/bhc/sya)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]