Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Dicekal KPK Gubernur Banten Batal Pergi Haji
Friday 04 Oct 2013 22:47:49

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pencegahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah pada, Kamis (3/10) membuat rencana keberangkatan Ratu Atut, untuk menunaikan ibadah haji ketanah suci pun terancam, akhirnya terancam batal.

"Ibadah Haji itu hukum wajibnya, hanya satu kali saja kewajibanya, tapi yang pasti Ratu Atut telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 3 Oktober," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).

Johan juga menjelaskan, KPK tidak bermaksud menghalangi niat seseorang untuk beribadah. Namun pencegahan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Pencegahan terkait dengan kasus suap terhadap ketua MK, Akil Mochtar, dimana adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana telah ditetapkan sebagai Tersangka Suap, TCW alias Wawan yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany yang ditengarai dengan menyuruh Susi Tur Andayani, seorang Pengacara yang sejak lama sudah di kenal oleh Akil Mochtar, kuat dugaan pencekalan Ratu Atut terkait kepentingan politiknya, dalam Dinasti Kerajaannya di Banten, Ratu Atut yang dikenal sebagai politisi partai Golkar ini adalah wanita pertama yang menjabat sebagai Gubernur Provinsi di Indonesia.(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]