Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Dicecar Banyak Pertanyaan, Ridwan: Pemeriksaan Biasa
Monday 25 Feb 2013 17:10:49

Ridwan Hakim (baju hitam), ketika memasuki mobilnya usai diperiksa KPK, Senin (25/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ridwan Hakim, anak Hilmi Aminuddin, Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah selesai menjalani permeriksaan perdananya, Senin (25/2). Ridwan diperiksa atas kasus dugaan suap kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan). Usai diperiksa KPK, Ridwan bungkam mengenai keterkaitan dirinya dalam kasus yang sudah menyeret empat orang tersangka ini.

Ridwan menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam oleh penyidik KPK. Meski dicecar banyak pertanyaan oleh sejumlah wartawan, Ridwan hanya membalas dengan senyuman. Ketika terus ditanya soal materi pemeriksaan, Ridwan menjawab hanya pemeriksaan biasa.

"Pemeriksaan biasa aja. Udah ya," sambail terus menuju mobil Fortuner bernopol B 1045 SJD warna hitam yang ia naiki.

Ridwan Hakim yang merupakan putera keempat Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin itu tiba di markas lembaga pimpinan Abraham Samad itu sekitar pukul 09:00 WIB. Sekitar pukul 15:00 WIB, anggota Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) wilayah Turki itu usai menjalani pemeriksaan. Saat keluar gedung, wartawan sudah menunggunya di tangga pintu utama KPK.

Ia terus didesak awak media untuk bicara mengenai kasus yang menyeret mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ini. Ridwan yang merupakan putera petinggi PKS itu dinilai juga punya pengaruh dalam kasus suap impor daging ini. Sebab, salah satu tersangka Luthfi Hasan Ishaaq dan Menteri Suswono juga orang dari PKS.

Nah, kedekatan itulah diduga Ridwan ikut 'Bermain' dalam kasus ini. Namun Ridwan tidak menjawab ketika wartawan menanyakan apakah dirinya menjadi mediator antara Maria Elisabeth, Direktur PT Indoguna Utama selaku importir.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa Ridwan diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka kasus ini, yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Juard Effendy, Arya Abdi Effendy, dan Ahmad Fathanah. Pemanggilan Ridwan pada hari ini merupakan yang kedua setelah ia mangkir pada pemanggilan pertamanya.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]