Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Dicecar 7 Jam, Suswono Sebut KPK Profesional
Monday 18 Feb 2013 21:29:32

Suswono, Menteri Pertanian usai diperiksa KPK, Senin (18/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Pertanian (Mentan), Suswono akhirnya keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa terkait kasus kuota impor daging yang sudah menyeret Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Ia diperiksa sekitar 7 jam oleh KPK, hingga ia mengaku lupa jumlah pertanyaan yang dilayangkan.

Suap kuota impor daging sapi ini memang berhubungan dengan Kementerian yang ia pimpin. "Saya Saya lupa (jumlah pertanyaannya)," kata Suswono usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/2).

Suswono keluar dari gedung sekitar pukul 20.25 WIB. Siang tadi ia masuk ke gedung KPK pukul 13.15 WIB. Namaun ia menjelaskan bahwa ia diperiksa sebagai saksi uk empat tersangka yakni Luthfi Hasan Ishaaq, Juard Effendy, Arya Abdi Effendy, dan Ahmad Fathanah. "Seperti yang sudah saya bilang, saya siap memberikan keterangan. KPK cukup profesional," tambahnya.

Menteri asal PKS itu juga menjelaskan bahwa ia telah memberikan semua keterangan yang dibutuhkan penyidik super bodi itu "Iya tadi saya sudah menjelaskan semua keterangan yang dibutuhkan KPK. Termasuk pertemuan yang di Medan itu," terangnya.

Suswono mengenakan batik warna cokelat, usai memberikan keterangan singkat, politisi PKS itu pun langsung menuju mobil pribadinya Toyota Fortuner berwarna hitam bernopol B 1709 RFW yang sudah diparkir di plataran depan gedung KPK. "Saya siap memberikan kesaksian lagi," tegasnya.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]