Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Islam
Dicari Missionaris Kristen yang Mengaku Sebagai Mualaf
2016-07-09 15:14:13

Missionaris ini bernama Stevanus Armansyah Firnanda Rolan dengan nama "Muslim Gadungan" Muhammad Hijrie.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Direktur Mualaf Center Indonesia Hanny Kristianto mengungkapkan melalui akun Facebook pribadinya, Kamis (7/7) lalu, sedang mencari Missionaris Kristen yang mengaku sebagai Mualaf yang memeluk agama Islam.

Missionaris ini bernama Stevanus Armansyah Firnanda Rolan dengan nama "Muslim Gadungan" Muhammad Hijrie.

Menurut Hanny, Missionaris Stevanus diutus oleh Gereja Gloria Tuhan di Jalan Suba Mataram NTB dan Gereja Matahari Timur di Jalan Cendana Belakang Tunjungan Plaza Surabaya oleh Pendeta JIMI (NTB), Pendeta Immanuel, Pdt. Yohanes Pasaribu serta Pdt. Piit di Surabaya.

Jumlah total Missionaris adalah 15 orang yang disebar kebeberapa daerah di Kaltim (2 orang di Bontang dan 13 orang lainnya di Paser dan Panajam Paser Utara.

Aksi Missionaris yang mengaku Mualaf ini sudah berlangsung sejak tahun 2007, dengan misi:

1. Merusak dari Dalam Pemahaman Umat Islam (aqidah) bahwa Semua Agama Sama saja dan Mengadu Domba, Memecah Belah.

2. Umat Islam di mata kristen dianggap sebagai domba-domba yang tersesat.

3. Seorang Missionaris wajib menghamilkan minimal 5 (lima) orang Muslimah, agar Muslimah tersebut bisa jauh dari ajaran Aqidahnya atau langsung di Kristenkan (kawin).

4. Memberikan santunan kepada Umat Islam yang miskin dengan catatan si-Muslim tersebut wajib masuk Agama Kristen.

5. Memberikan Dukungan kepada Generasi Muda Islam yang Gemar berolah Raga, berupa Perlengkapan Olah Raga dan bergaul untuk merusak aqidah agar si-muslim tersebut tidak lagi dekat dengan Masjid (Agamanya).

Pada Ramadhan tahun ini 1437 Hijriah, sempat memberikan ceramah di mesjid-masjid Banjarmasin, Banjarbaru, Pelaihari, Barabai, dan daerah lain di Kalimantan Selatan.

Modusnya menipu jamaah dan Lembaga Bina Mualaf pimp. Ust.Abrar (puluhan juta rupiah dana zakat dan infaq dibawa kabur) mengadu domba antar lembaga dan antar umat muslim.

Bagi yang mengetahui posisi Missionaris ini dapat segera menghubungi kepolisian terdekat atau menghubungi kontak:

HP: 085774254419 (Azhar)
BBM: 5817A4A3
WA: 089526384734.(islamedia/az/bh/sya)


 
Berita Terkait Islam
 
• Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
 
• Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
 
• Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
 
• Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
 
• LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]