Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Komnas PA
Dicabuli, 2 Bocah di Medan Ngadu ke Komnas PA
Thursday 20 Jun 2013 18:07:25

2 bocah mungil korban pencabulan mengadu ke Komnas PA Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - 2 orang bocah, Al (7) dan Nz (6), warga Percut Seituan menjadi korban pelecehan yang dilakukan tetangganya sendiri, Rizal, seorang pemuda pengangguran.

Didampingi kedua orang tuanya, mereka mengadukan nasibnya ke Kelompok Kerja Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Medan, Jalan Medan Area Selatan, Kamis (20/6).

Mereka datang meminta perlindungan untuk nantinya didampingi melaporkan pelaku ke pihak yang berwajib, karena sebelumnya pernah melapor ke Polsek Percut Seituan namun tidak pernah ditanggapi.

Ayah korban, UG, kepada wartawan menyatakan kalau selain kedua anaknya masih ada satu anak yang diketahuinya dicabuli oleh pelaku, namun keluarganya tidak mau mengadu.

"Tapi bisa saja korbannya bertambah, karena disana banyak anak-anak dan pelaku kerap bermain dengan anak-anak. Apalagi anak-anak kami berteman dengan keponakannya," kata UG.

Terbongkarnya tindakan pencabulan diceritakan UG, terjadi pada Selasa (18/6), setelah Nz mengadu kalau pelaku mengajaknya masuk ke rumah kosong yang berada di sekitar rumah mereka dan melakukan tindakan tidak senonoh pada kemaluannya. Untuk mengkroscek kebenarannya, pihak keluarga telah membawa Nz dan Al untuk divisum di RSU Pirngadi Medan. Dari hasil visum, diketahui kedua anak ini sudah dicabuli dengan tangan.

Pihak keluarga membawa Nz dan Al ke Komnas PA karena merasa khawatir setelah laporannya ke Polisi tidak membuahkan hasil maksimal.

"Polisi meminta agar kami menghadirkan saksi orang dewasa. Mana mungkin pencabulan itu dilakukan di depan orang dewasa," ujar UG.

Karena Polisi belum bertindak, keluarga khawatir pelaku bebas berkeliaran dan dapat mengulangi aksinya.

"Memang keluarganya sudah menjamin dan mau bertanggung jawab secara hukum, tapi kami kan tidak tenang karena pelaku masih berkeliaran. Dia pengangguran, sedangkan kami suami istri bekerja," jelas UG.

Pihak Komnas PA menyatakan akan mendampingi penanganan kasus ini dan menyayangkan sikap Polisi yang tidak pro aktif menangani kasus ini.

"Kami meminta Polisi aktif, agar tidak ada lagi yang jadi korban, karena pelaku sering bermain dengan anak-anak di sana," ucap Jhoni Harahap, Sekretaris Komnas PA Kota Medan.

Menurut Jhoni, pelaku sudah melanggar Pasal 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ia juga mengingatkan masyarakat lebih memperhatikan anak-anak di lingkungannya.

"Karena pelaku pencabulan biasanya orang yang dikenal korban," ucap Jhoni yang didampingi Rusli SH selaku Bendahara Komnas PA Kota Medan.(bhc/and)


 
Berita Terkait Komnas PA
 
Ditreskrimum Polda Metro Terima Penghargaan dari Komnas PA Atas Keberhasilan Pengungkapan Kasus 'Seksual Bonded'
 
Farhat Abbas Dituding Telantarkan Anak, Mantan Istri Mengadu ke Komnas PA
 
Dicabuli, 2 Bocah di Medan Ngadu ke Komnas PA
 
Komnas PA Desak DPR Sahkan RUU Peradilan Anak
 
AAL Akui Dipukuli Briptu Rusdi Pakai Kayu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]