Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III DPR
Dibilang Lebay, Komisi III DPR Langsung Emosi
Wednesday 23 Nov 2011 20:27:21

Ilustrasi (Foto: Ist)
Dibilang Lebay, Komisi III DPR Langsung Emosi

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar akhirnya memenuhi undangan Komisi III DPR. Bahkan, ia tanpa sungkan menuding sikap anggota Dewan ini berlebihan, hanya mempermasalahkan soal surat kuasa pengumuman harta kekayaan calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kadaluarsa.

Tidak hanya itu, Patrialis menilai sikap anggota Komisi III DPR itu lebay. "Istilah anak muda sekarang, ini lebay, berlebihan. Tanpa ini (surat kuasa pengumuman harta kekayaan) pun tidak ada masalah," katanya yang juga mantan Ketua Pansel Capim KPK, saat memberikan klarifikasi di hadapan Komisi III di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/11).

Pernyataan ini sepertinya merupakan kekesalan Patrialis atas sikap anggota Dewan yang tidak mempermasalahkan hal yang tidak perlu dan merupakan kekhilafan saja. Jika para anggota DPR itu tidak mengedepankan egonya tersebut, mereka bisa membaca aturan UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang sebenarnya sama sekali tidak mengatur bahwa calon harus melaporkan harta kekayaannya.

Meski telah dijelaskan sedemikian rupa, tapi tetap saja mereka tidak mau mengerti. Sadar akan kondisi emosional dan egoisme yang tinggi para anggota DPR ini, Patrialis tidak mau berkonflik. Ia pun dengan tenang mengakui kekeliruan itu. Setelah mengatakannya hal ini, barulah sikap mereka melunak. Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman pun menganggap masalah ini selesai dan tak perlu diperpanjang.

Puas mengadili Pansel Capim KPK itu, pimpinan Komisi III DPR langsung menutup rapat kerja itu. Mereka pun langsung menggelar rapat. Selanjutnya, Benny pun menyampaikan hasil dari rapat internal itu. Menurut dia, komisinya sepakan untuk memulai kembali uji kelayakan itu pada Senin (28/11) dan ditutup pada Jumat (2/12). Pada hari terakhir itu, ia menjamin sudah terpilih empat pimpinan KPK.

“Ada perubahan, tapi tidak signifikan. Yang berubah hanyalah menguji dua kandidat dalam satu hari Selanjutnya, DPR akan memanggil Ketua KPK saat ini Busyro Muqoddas untuk ditanyakan kesediaannya untuk melanjutkan tugas. Jika bersedia, kami akan tetapkan ketua baru KPK. Bisa dia (Busyro) atau yang lain,” jelas politisi Partai Demokrat ini.(mic/rob)


 
Berita Terkait Komisi III DPR
 
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
 
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
 
Nasir Djamil Harap BNPT dan BNN Lakukan Transformasi dan Kolaborasi
 
Legislator Usulkan Masalah Proses Eksekusi Perdata Ditarik ke Pusat
 
Legislator Sebut UU Hukum Acara Perdata Mendesak Direvisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]