Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III DPR
Dibilang Lebay, Komisi III DPR Langsung Emosi
Wednesday 23 Nov 2011 20:27:21

Ilustrasi (Foto: Ist)
Dibilang Lebay, Komisi III DPR Langsung Emosi

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar akhirnya memenuhi undangan Komisi III DPR. Bahkan, ia tanpa sungkan menuding sikap anggota Dewan ini berlebihan, hanya mempermasalahkan soal surat kuasa pengumuman harta kekayaan calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kadaluarsa.

Tidak hanya itu, Patrialis menilai sikap anggota Komisi III DPR itu lebay. "Istilah anak muda sekarang, ini lebay, berlebihan. Tanpa ini (surat kuasa pengumuman harta kekayaan) pun tidak ada masalah," katanya yang juga mantan Ketua Pansel Capim KPK, saat memberikan klarifikasi di hadapan Komisi III di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/11).

Pernyataan ini sepertinya merupakan kekesalan Patrialis atas sikap anggota Dewan yang tidak mempermasalahkan hal yang tidak perlu dan merupakan kekhilafan saja. Jika para anggota DPR itu tidak mengedepankan egonya tersebut, mereka bisa membaca aturan UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang sebenarnya sama sekali tidak mengatur bahwa calon harus melaporkan harta kekayaannya.

Meski telah dijelaskan sedemikian rupa, tapi tetap saja mereka tidak mau mengerti. Sadar akan kondisi emosional dan egoisme yang tinggi para anggota DPR ini, Patrialis tidak mau berkonflik. Ia pun dengan tenang mengakui kekeliruan itu. Setelah mengatakannya hal ini, barulah sikap mereka melunak. Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman pun menganggap masalah ini selesai dan tak perlu diperpanjang.

Puas mengadili Pansel Capim KPK itu, pimpinan Komisi III DPR langsung menutup rapat kerja itu. Mereka pun langsung menggelar rapat. Selanjutnya, Benny pun menyampaikan hasil dari rapat internal itu. Menurut dia, komisinya sepakan untuk memulai kembali uji kelayakan itu pada Senin (28/11) dan ditutup pada Jumat (2/12). Pada hari terakhir itu, ia menjamin sudah terpilih empat pimpinan KPK.

“Ada perubahan, tapi tidak signifikan. Yang berubah hanyalah menguji dua kandidat dalam satu hari Selanjutnya, DPR akan memanggil Ketua KPK saat ini Busyro Muqoddas untuk ditanyakan kesediaannya untuk melanjutkan tugas. Jika bersedia, kami akan tetapkan ketua baru KPK. Bisa dia (Busyro) atau yang lain,” jelas politisi Partai Demokrat ini.(mic/rob)


 
Berita Terkait Komisi III DPR
 
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
 
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
 
Nasir Djamil Harap BNPT dan BNN Lakukan Transformasi dan Kolaborasi
 
Legislator Usulkan Masalah Proses Eksekusi Perdata Ditarik ke Pusat
 
Legislator Sebut UU Hukum Acara Perdata Mendesak Direvisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]