Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BLT
Dianggap Tidak Fair, DPR Akan Tolak BLT
Thursday 08 Mar 2012 16:06:17

Warga yang antre untuk menerima BLT (Foto: Arrahmah.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Indikasi penolakan DPR terhadap usulan pemerintah untuk memberikan kompensasi atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat miskin, makin kuat. Program BLT ini dianggap tidak fair secara politik.

"Pastinya akan banyak fraksi yang menolak usulan BLT itu. Program itu akan dijadikan instrumen politik partai penguasa untuk meningkatkan popularitasnya yang anjlok. BLT juga bisa jadi sebagai alat kekuasaan politik," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3).

Menurut dia, belajar dari pengalaman terdahulu dalam pelaksanaannya, program BLT selalu bermasalah lantaran tidak terbagi merata. Bahkan, mengundang bahaya, karena menelan korban jiwa sejumlah pengantre saat akan mengambil uang dari program itu. "Subsidi menjadi bengkak itu kesadaran bersama. Tapi kalau kompensasinya seperti yang dulu tentu menjadi tidak adil," papar dia.

Politisi PDIP ini mengimbau, sisa anggaran itu tidak diperuntukan BLT. Dana tersebut sebaiknya untuk pembangunan desa. Alasannya, jika melihat usulan APBN-P 2012, tidak ada hal baru. Mestinya kompensasi langsung tidak dibagi-bagi seperti itu. “Kalau dana itu dibagi untuk pembangunan desa akan lebih bermanfaat bagi masyarakat,” tandas Pramono.

Seperti diberitakan, pemerintah berencana menaikkan harga BBM per 1 April mendatang. Keputusan menaikkan harga BBM itu dimasukkan dalam RAPBN-P 2012 yang diajukan ke DPR. Sebagai kompensasi kenaikan harga BBM ini, pemerintah berencana memberikan BLT selama sembilan bulan dengan nilai Rp 150 ribu per bulannya.(gnc/rob)


 
Berita Terkait BLT
 
Dianggap Tidak Fair, DPR Akan Tolak BLT
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]