Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
KAMI
Dianggap Salahi Aturan, Massa Aksi Millenial Tolak Deklarasi KAMI
2020-08-19 21:30:54

Massa aksi menolak deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dilakukan oleh Kesatuan Aksi Millenial Indonesia di depan Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Massa aksi menolak deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dilakukan oleh Kesatuan Aksi Millenial Indonesia di depan Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020).

Menurut mereka, deklarasi KAMI hanya untuk memprovokasi masyarakat dan memecah belah bangsa untuk membenci pemerintah saja.

"Deklarasi yang dilakukan oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia merupakan bentuk kebencian terhadap pemerintah yang sah," kata Koordinator Aksi, Ali Ibrahim, Selasa (18/8).

Menurut massa, kegiatan deklarasi tersebut cenderung tidak mengindahkan physical distancing sebagai wujud upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Din cs dianggap tidak patuh pada seruan Gubernur Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan/Perlombaan dalam Rangka Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 Tahun 2020 tertanggal 13 Agustus 2020. Yang salah satu butirnya berisi larangan menggelar kegiatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan atau pengumpulan massa, termasuk tirakatan, perlombaan, hiburan musik dan lain sebagainya.

Sementara deklarasi KAMI digelar dengan menggunakan dalih sekaligus untuk merayakan hari kemerdekaan. "KAMI harus bertanggung jawab kalau nanti muncul cluster covid baru di Tugu Proklamasi," ungkapnya.

Sepeeti diketahui, massa aksi penolakan deklarasi KAMI membawa sejumlah spanduk, dan meminta agar pihak kepolisian membubarkan deklarasi di dalam Tugu Proklamasi.

Kondisi tersebut membuat ketegangan ketika perwakilan massa aksi mendatangi massa yang tengah menggelar deklarasi di kawasan Tugu Proklamasi.

Beruntung aksi tersebut berhasil dihalau petugas kepolisian dan salah seorang perwakilan koordinator aksi, Ali Ibrahim, mengungkapkan, deklarasi yang digelar KAMI dinilai sarat politik.

Kemudian aksi akhirnya usai setelah kedua massa sepakat, untuk membubarkan diri dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian.(bh/mdb)


 
Berita Terkait KAMI
 
Polisi: Benda Mencurigakan di dekat Rumah Petinggi KAMI adalah Bom Palsu
 
Bareskrim Rampungkan Berkas Petinggi KAMI di Jakarta dan Medan Terkait Demo Tolak Omnibus Law
 
KAMI Protes Keras Polisi Tembak Mati 6 Anggota FPI, KAMI Tuntut Jokowi Bentuk Tim Independen
 
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo: TNI Terlihat Seperti Era Orde Baru
 
Sudah Siapkan Koper, Akankah Din Syamsuddin Ditangkap?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]