Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
SARA
Dianggap Menista Islam, FPI Aceh Desak Aparat Penegak Hukum Menangkap Sukmawati
2018-04-03 23:39:32

Ketua FPI Aceh, Teungku Muslim At Thahiry MA.(Foto: BH /sul)
ACEH, Berita HUKUM - Puisi yang dibacakan Sukmawati Soekarno Putri yang menyebut 'Suara kidung ibu Indonesia lebih merdu dari alunan adzanmu' menuai kecaman dari berbagai pihak masyarakat Indonesia.

Puisi yang dianggap melecehkan umat Islam tersebut dibacakan Sukmawati tersebut pada acara memperingati 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di ajang Indonesia Fashion Week 2018, di Jakarta Convention Centre, pada Rabu (28/3) lalu.

Front Pembela Islam (FPI) Aceh mengutuk keras dan mendesak aparat penegak hukum segera menangkap Sukmawati.

"Kami sangat kecewa terhadap Sukmawati yang dengan sengaja menulis dan membaca puisi yang menyakiti umat Islam," kata Ketua FPI Aceh, Teungku Muslim At Thahiry MA, kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Selasa (3/4).

Puisi Sukmawati, bukan cuma menyayat hati umat Islam Indonesia, tapi juga melukai hati umat Islam dunia. Sukmawati menurutnya juga telah memalukan Indonesia di mata umat Islam dunia.

"Kami sangat malu dengan umat Islam dunia punya orang seperti Sukmawati atas puisinya yang penuh dengan kebencian dan memicu SARA," cetusnya.

Untuk itu, FPI Aceh mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap Sukmawati karena dengan jelas dan secara terang-terangan telah menista Islam.(bh/sul)



 
Berita Terkait SARA
 
Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
 
Unggah Konten Ujaran Kebencian, Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Ini
 
Lagi, Kicauan Ferdinand Hutahaean Tentang Anies Baswedan dan Hadramaut Berbau Rasisme dan Berbahaya
 
PP Muhammadiyah: Masyarakat dan Umat Minta Abu Janda Ditangkap dan Diadili
 
Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Ujaran SARA Terkait Islam Arogan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]