Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
UU Advokat
Dianggap Melampaui Batas Kewenangan, Advokat Menggugat BPHN
Monday 06 May 2013 17:40:19

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa kewenangan lembaga negara antara Advokat dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (BPHN Kemenkumham), dengan agenda perbaikan permohonan, Senin (6/5).

Permohonan yang terdaftar dengan registrasi No. 1/SKLN-XI/2013 ini diajukan oleh 6 orang Advokat, yaitu Abdurahman Tardjo, Suhardi Somomoelyono, Mansjur Abubakar, Dominggus Maurits Luitnan, L.A Lada dan Metiawati. Dimana pada sidang perdana, Rabu (17/4) pemohon menyampaikan pada majelis hakim bahwa langkah BPHN yang melakukan pendaftaran serta verifikasi bagi calon pemberi bantuan hukum dinilai telah melampaui kewenangannya.

Hal ini juga dianggap tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pasalnya pada Selasa (19/2), BPHN memuat iklan di Kompas (Halaman 21) mengenai pengumuman pendaftaran calon pemberi bantuan hukum.

Menurut pemohon, hal tersebut menyatakan bahwa BPHN memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi pemberi bantuan hukum.

"Kewenangan seleksi dan verifikasi terhadap calon pemberi bantuan hukum dilakukan oleh organisasi Advokat, bukan oleh BPHN," kata Dominggus.

Para pemohon juga sedang mengajukan pengujian materi UU Nomor 16 Tahun 2011 tersebut. Pengujian materi yang diajukan para Advokat ini teregistrasi pada tahun 2012 lalu dengan nomor 88/PUU-X/2012 dengan norma yang diajukan yaitu [pasal 1 ayat (1), ayat (3), ayat (5), ayat (6), pasal 4 ayat (1), ayat (3), pasal 6 ayat (2), ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, pasal 10 huruf a, huruf c, pasal 11, pasal 15 ayat (5) dan pasal 22].(bhc/mdb)


 
Berita Terkait UU Advokat
 
• Uji UU Advokat, Pemohon Hapuskan Angka 2 Petitum Permohonan
 
• Pernah Diputus, Advokat KAI Kembali Gugat Ketentuan Wajib Sumpah di Pengadilan Tinggi
 
• Penyempurnaan UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
 
• Pemohon Tidak Hadir, MK Nyatakan Permohonan Uji UU Advokat Gugur
 
• Menghentikan RUU Advokat Langgar UU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]