Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
UU Advokat
Dianggap Melampaui Batas Kewenangan, Advokat Menggugat BPHN
Monday 06 May 2013 17:40:19

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa kewenangan lembaga negara antara Advokat dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (BPHN Kemenkumham), dengan agenda perbaikan permohonan, Senin (6/5).

Permohonan yang terdaftar dengan registrasi No. 1/SKLN-XI/2013 ini diajukan oleh 6 orang Advokat, yaitu Abdurahman Tardjo, Suhardi Somomoelyono, Mansjur Abubakar, Dominggus Maurits Luitnan, L.A Lada dan Metiawati. Dimana pada sidang perdana, Rabu (17/4) pemohon menyampaikan pada majelis hakim bahwa langkah BPHN yang melakukan pendaftaran serta verifikasi bagi calon pemberi bantuan hukum dinilai telah melampaui kewenangannya.

Hal ini juga dianggap tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pasalnya pada Selasa (19/2), BPHN memuat iklan di Kompas (Halaman 21) mengenai pengumuman pendaftaran calon pemberi bantuan hukum.

Menurut pemohon, hal tersebut menyatakan bahwa BPHN memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi pemberi bantuan hukum.

"Kewenangan seleksi dan verifikasi terhadap calon pemberi bantuan hukum dilakukan oleh organisasi Advokat, bukan oleh BPHN," kata Dominggus.

Para pemohon juga sedang mengajukan pengujian materi UU Nomor 16 Tahun 2011 tersebut. Pengujian materi yang diajukan para Advokat ini teregistrasi pada tahun 2012 lalu dengan nomor 88/PUU-X/2012 dengan norma yang diajukan yaitu [pasal 1 ayat (1), ayat (3), ayat (5), ayat (6), pasal 4 ayat (1), ayat (3), pasal 6 ayat (2), ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, pasal 10 huruf a, huruf c, pasal 11, pasal 15 ayat (5) dan pasal 22].(bhc/mdb)


 
Berita Terkait UU Advokat
 
Uji UU Advokat, Pemohon Hapuskan Angka 2 Petitum Permohonan
 
Pernah Diputus, Advokat KAI Kembali Gugat Ketentuan Wajib Sumpah di Pengadilan Tinggi
 
Penyempurnaan UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
 
Pemohon Tidak Hadir, MK Nyatakan Permohonan Uji UU Advokat Gugur
 
Menghentikan RUU Advokat Langgar UU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]